Keputusan Walikota Palembang Keluarkan SK Pemutusan Kerja Terhadap 3 Orang P3K Dishub Tidak Adil, Ungkap Kuasa Hukumnya

Palembang Sriwijayapertama.net- Terkait dengan adanya pemutusan kerja terhadap kliennya, Yuni Oktaria SH didampingi Rina Sari SH dan Novrian SH dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum YOR gelar konferensi pers dengan awak media, Jum’at (21/5/2026).

Yuni Oktaria dan rekannya, merupakan kuasa hukum PO, CAF dan KM, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Penuh Waktu dengan penempatan bagian operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang.

Yuni Oktaria mengatakan bahwa kliennya merupakan 3 (tiga) dari 6 (enam) orang yang mendapatkan surat pemutusan kerja dengan tidak hormat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.

“Klien kami mendapatkan SK pemberhentian dengan tidak hormat tersebut karena terkait dengan adanya razia ilegal dan dugaan pungli yang memicu terjadinya kecelakaan beruntun di Terminal Karya Jaya Kertapati, Kamis (30/4) beberapa Minggu yang lalu,” katanya.

Dalam hal ini ia sangat menyayangkan atas pemutusan kerja terhadap kliennya, yang seharusnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) terlebih dahulu, Apalagi dalam melakukan penyelidikan adanya dugaan intimidasi oleh oknum Inspektorat Kota Palembang.

“Pada saat dilakukan penyelidikan, dalam memberikan keterangan, klien kami diarahkan oleh oknum Inspektorat Kota Palembang bukan atas dasar jawaban klien kami. Jika klien kami menuruti apa yang dibilang oleh oknum tersebut akan aman dan cukup hanya dengan meminta maaf saja,” ungkapnya Yuni.

Lanjut Yuni beberkan bahwa pada saat terjadinya kecelakaan truk beruntun tersebut, posisi kliennya dari Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) tersebut tersebut cukup jauh sekitar 20 meter.

“Dalam hal ini dari 19 orang yang melakukan razia tersebut posisi klien kami berjarak 20 meter dari TKP. Hal ini menjadi pertanyaan kami, ada apa ?, sedangkan yang posisi dekat dengan TKP hanya mendapatkan sanksi disiplin,” bebernya.

“Selain itu juga dalam razia tersebut ada Pegawai staf kantor dengan inisial SA, RA dan R yang bertugas bukan pada bagian operasional, namun tidak diberikan sanksi sama dengan seperti klien kami. Sedangkan mereka bertugas bukan wewenangnya hanya mendapatkan sanksi disiplin, ada apa sebenarnya dan siapa mereka,” lanjutnya.

Lebih lanjut dia terangkan selaras dengan hal ini, SK yang dikeluarkan oleh Walikota Palembang bahwa terjadinya kecelakaan beruntun tersebut akibat adanya dugaan pungli oleh 6 orang dan tiganya merupakan kliennya.

“Faktanya posisi klien kami cukup jauh dari TKP, oleh karena itu Keputusan Walikota Palembang atas pemberhentian terhadap klien kami ini, rasanya tidak adil, karena seharusnya yang mendapatkan surat pemutusan kerja itu seluruh pegawai yang ikut razia ilegal tersebut dan itu baru adil,” terangnya Yuni.

Akibat dari pada keputusan Walikota Palembang tersebut menyebabkan beberapa hal diantaranya salah satu kliennya mengalami depresi, akibat viralnya vidio saat terjadinya kecelakaan, karena wajahnya ada dimana-mana.

“Ketiga klien kami ini, merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki anak dan istri. Seharusnya Walikota Palembang mempunyai hati nurani dan tidak semena-mena mengeluarkan surat keputusan ini,” ucapnya.

Pada saat dilakukan BAP terhadap kliennya pada (1/5/2026) yang bertepatan dengan hari buruh nasional yang seharusnya kantor Inspektorat Kota Palembang tutup, karena hari libur.

“Pada hari itu, Pihak Inspektorat Kota Palembang melakukan BAP terhadap klien dan mengantongi 6 orang nama yang akan bertanggung jawab. Dalam berlangsungnya BAP tersebut klien kami mengakui adanya iming-iming,” ujarnya Yuni.

Terakhir Yuni tambakan, terkait dengan peristiwa ini, pihaknya selaku kuasa hukum akan mengambil upaya hukum berupa mengajukan keberatan atas surat keterangan pemutusan kerja tersebut.

“Dalam hal ini, jika tidak diindahkan sebagai mana mestinya keadilan itu didapat oleh klien kami, maka kami akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan akan kami terus lakukan upaya hukum lainnya untuk mengembalikan hak dan nama baik klien kami,” tandasnya Yuni (Iin P).

Loading

Penulis: Iin Paridah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *