Palembang Sriwijayapertama.net- Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) gelar kegiatan saresahan nasional yang bertajuk ‘obligasi daerah sebagai salah satu alternatif pembiayaan daerah dan instrumen investasi publik’.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Aston Jalan Jenderal Basuki Rachmat Kecamatan Kemuning Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini ditujukan sebagai ruang diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.
Pembukaan kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Sumsel, Dr H Herman Deru SH MM, Wagub Sumsel, H Cik Ujang, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie SE MM dan beberapa OPD Provinsi Sumsel.
Selan itu juga dihadiri beberapa Kepala Daerah Kabupaten Kota di Sumsel diantaranya Bupati Muba, H M Toha Tohet SH, Bupati Banyuasin Dr H Askolani Jadi SH MH, Walikota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat MIKom, Wabup Muratara, H Junius Wahyudi ST MSi dan OPD Provinsi Sumsel.
Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Malchias Markus Mekeng MH mengatakan bahwa melalui kegiatan yang bermanfaat ini, pihaknya mendapatkan bahan-bahan yang menjadi masukan untuk dibuat Undang-Undang (UU).
“Dengan adanya UU Obligasi Daerah ini kita berharap proses pembangunan di Daerah lebih bisa dipercepat dan tidak tergantung dengan pembiayaan dari Pemerintah Pusat, sehingga kita bisa melihat manfaat dari obligasi daerah ini bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia meminta bantuan, doa dan dukungan dari seluruh stakeholder yang ada, agar UU Obligasi Daerah ini bisa diterbitkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Jika UU Obligasi Daerah akhir atau awal Tahun depan sudah selesai dibahas dan diterbitkan, maka tidak lama lagi daerah-daerah mulai menggeliat proses pembangunannya,” ujarnya Malchias.
Lanjut Malchias sampaikan bahwa Provinsi Sumsel termasuk daerah yang mempunyai potensi, karena banyaknya sumber-sumber kekayaan, oleh karena itu perlu banyak pembangunan yang dilakukan.
“Dalam hal ini seperti pembangunan pelabuhan yang besar atau jalan tol antar Kabupaten Kota , sehingga proses peningkatan ekonomi bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.
Lebih lanjut di terangkan bahwa Obligasi Daerah ini sudah dibahas sejak Tahun 2000 dan saat ini menjadi momentum yang tepat untuk diterbitkan, karena Pemerintah Pusat sangat berharap otonomi daerah ini benar-benar menjadi otonomi daerah.
“Mudah-mudahan dengan adanya UU Obligasi Daerah, bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjadi momentum bagi daerah untuk membangun dengan cepat,” tandasnya Malchias (Iin P).
![]()












