Pali  

Diduga Edarkan Sabu, Warga Penukal Utara Diciduk Satresnarkoba Polres PALI

PALI – Sumsel, Sriwijayapertama.net-

Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten PALI. Seorang pria bernama Sp bin Ns (39), warga Desa Prabu Menang, Kecamatan Penukal Utara, diamankan petugas saat diduga melakukan transaksi narkoba di depan rumahnya, Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita tujuh paket plastik klip bening kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,07 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu celana pendek yang digunakan tersangka saat penangkapan.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut tersangka kerap menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Desa Prabu Menang.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersangka,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menjelaskan, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., bersama Kanit Idik II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., dan personel opsnal lainnya kemudian melakukan teknik penyamaran pembelian atau undercover buy guna memastikan keterlibatan tersangka dalam peredaran narkotika.

“Dalam operasi undercover buy tersebut, anggota berhasil memperoleh dua paket kecil diduga sabu dari tersangka. Setelah itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan lima paket sabu lainnya yang disimpan di dalam saku celana yang dikenakan tersangka. Seluruh barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

AKP Dedy menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI dan mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan kasus sesuai prosedur yang berlaku.

(Tim/red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *