Massa SIRA Dan PST Minta Kejati Sumsel Jangan Tebang pilih Dan Desak Periksa Direktur PT Dana Dipa Dan Bupati Muara Enim

Sriwijayapertama.net Palembang – Massa yang tergabung dalam lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (10/3/2026).

Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Aksi tersebut digelar untuk memberikan dukungan moral dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejati Sumsel di bawah kepemimpinan Dr Ketut Sumedana atas ditangkapnya anggota DPRD Muara Enim dengan inisial (KT) bersama anaknya (RA) pada (18/2) beberapa minggu yang lalu.

KT dan RA ditangkap dalam kasus dugaan korupsi dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kab. Muara Enim, dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi, Rahmat Sandi Iqbal SH, yang mengatakan sebagai penggiat korupsi, pihaknya menilai bahwa penangkapan ini adalah sebuah prestasi yang sangat membanggakan dan sangat layak untuk di apresiasi.

“Pengungkapan kasus ini mematahkan prasa public, karena selama ini yang menilai bahwa pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim tahun 2019 yang lalu, Muara Enim menjadi Kabupaten yang kebal hukum,” ujarnya.

Ia meminta, walaupun demikian, Kejati Sumsel jangan sampai lengah, sebab penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadian atau janji proyek dan atau fee proyek yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp. 7 miliar. dengan uang dugaan gratifikasi sebesar Rp. 1,6 miliar.

“Berbicara soal gratifikasi/hadiah, artinya dalam pengungkapan kasus ini, artinya ada pemberi suap yang belum ditetapkan tersangka?. Kemana saja aliran dana dari hasil gratifikasi dan siapa saja yang menikmati?,” jelasnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga beberkan bahwa selain itu juga kemungkinan diduga ada otak intelektual yang mengendalikan pengkondisian proyek dari Dinas PUPR tersebut.

“Hal Ini menjadi tantangan besar bagi Kejati Sumsel untuk menjawab keresahan public yang selama ini muak dengan tingkah buruk para koruptor di Kabupaten Muara Enim,” ungkapnya.

Sementara salah satu Orator Dalam aksi tersebut, Dian HS menyikapi terkait ditangkapnya KT dan RA, mendesak Kejati Sumsel segera menetapkan Direktur Utama PT Dana Dipa, yang diduga sebagai pemberi fee proyek Irigasi Air Lemutu dan beberapa kegiatan lainnya.

Selain itu juga Meminta kejati Sumsel untuk mendalami dugaan aliran dana yg mengalir ke HM senilai 400jt rupiah menurut keterangan TK dan Periksa IS Yang diduga otak dari pelaku pengondisian proyek atas arahan HM Anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

“Kami meminta Kejati Sumsel tidak boleh tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi yang ada di Kabupaten Muara Enim,” pintanya.

Terakhir dia tambahkan bahwa pihaknya juga meminta Kejati Sumsel juga segera memeriksa Bupati Muara Enim terkait pengungkapan kasus ini dan lainnya.

“Bupati Muara Enim harus diperiksa, karena diduga mengetahui adanya fee proyek irigasi Ataran Air Lemutu yang merupakan salah satu proyek strategis di Dinas PUPR Muara Enim dan juga terkait pembangunan gapura 16 titik di Dinas Perkimtan Kabupaten Muara Enim,” tutupnya Dian (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *