BANYUASIN,SRIWIJAYPERTAMA.NET — Polemik dugaan pungutan uang kas Rp2.000 per siswa di SDN 24 Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, kini melebar. Bukan hanya soal dugaan pungutan, sikap Kepala SDN 24 Rantau Bayur, Zuryati, yang menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap pemberitaan tersebut ikut menjadi sorotan.
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan Rp2.000 per siswa setiap hari disampaikan seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan. Wali murid tersebut juga mengklaim siswa yang tidak membayar disebut akan diviralkan melalui Facebook.
Namun, tudingan tersebut dibantah Zuryati.
Melalui pesan WhatsApp, Zuryati menegaskan dirinya tidak pernah meminta siswa membayar uang kas sebesar Rp2.000 setiap hari.
“Maaf pak ya sebelumnya soal berita ini, saya tidak pernah meminta siswa untuk kas 2 ribu. Hanya saja kemarin siswa ingin adakan liburan, jadi kata saya kalau mau liburan biar tidak berat kumpulkan dengan Ibu Lely,” ujar Zuryati, sebagaimana dikutip dari OnlineSriwijaya.com, Rabu (23/9/2026).
Ia juga membantah adanya ancaman kepada siswa yang tidak membayar.
“Kemudian soal saya ancam kalau tidak bayar 2 ribu per hari bakal di viral FB itu tidak benar pak,” tegasnya.
Zuryati bahkan mempersilakan awak media datang langsung ke sekolah untuk meminta keterangan dari siswa.
“Boleh bapak datang ke sekolah langsung tanyo dewek sama siswa di sekolah kami,” katanya.
Namun, polemik tak berhenti pada bantahan.
Kepala Sekolah SDN 24 Rantau Bayur tersebut juga dikabarkan berencana menempuh jalur hukum terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan. Sikap itu terlihat dari unggahan pada akun Facebook Zry Armi.
Langkah tersebut menjadi perhatian karena pemberitaan sebelumnya telah didahului upaya konfirmasi kepada pihak sekolah melalui WhatsApp.
Dalam konteks kerja jurnalistik, perbedaan informasi antara narasumber dan pemberitaan semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan pers.
Di sisi lain, substansi utama mengenai ada atau tidaknya pungutan Rp2.000 per siswa juga masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.
Dinas Pendidikan diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengumpulan dana di sekolah, apakah dana tersebut merupakan pungutan, sumbangan sukarela, atau kegiatan yang disepakati pihak sekolah dan orang tua siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait persoalan tersebut.
(TIM)
![]()












