Alun -Alun pangkalan BalaiJjadi Buruk Tata Kelola; Aset Negara Dibiarkan Rusak

Banyuasin, sriwijayapertama.net, – Kondisi memprihatinkan fasilitas di Alun-alun Taman Kota Pangkalan Balai tidak hanya menuai kritik publik, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan aset daerah.

Panggung pentas seni yang dibangun menggunakan anggaran negara kini terlihat terbengkalai. Lumut menyelimuti bangunan, atap banyak yang terlepas, dan rangka baja tampak melemah. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan estetika, tetapi berpotensi masuk dalam kategori kelalaian terhadap pemeliharaan barang milik daerah.
Secara aturan, aset yang bersumber dari APBD wajib dikelola, dijaga, dan dipelihara oleh instansi terkait. Pembiaran terhadap kerusakan yang terjadi dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian administratif, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengakibatkan kerugian negara atau membahayakan keselamatan publik.
Rasyid, warga Pangkalan Balai, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini aset negara, bukan milik pribadi. Kalau dibiarkan rusak seperti ini, patut dipertanyakan tanggung jawab pengelolanya,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Farhan yang menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera bertindak sebelum persoalan ini berkembang menjadi masalah hukum yang lebih serius.
“Kalau sampai terjadi kecelakaan akibat fasilitas ini, siapa yang bertanggung jawab? Ini bisa masuk ranah hukum,” tegasnya.
Sejumlah pihak menilai, jika terbukti ada unsur pembiaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban pemeliharaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan negara.
Selain itu, apabila kerusakan yang dibiarkan berdampak pada kerugian keuangan daerah, tidak menutup kemungkinan masuk dalam ranah pemeriksaan aparat pengawas internal maupun lembaga penegak hukum.
Kondisi ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Pengelolaan aset publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat dan tidak bisa diabaikan.(Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *