Ini Perkembangan Perkara Dugaan Tipid Penipuan Oleh HA, Warga Kalidoni Kota Palembang

Oplus_131072

Palembang Sriwijayapertama.net – Wawan Aroni SH kuasa hukum korban atas nama Muhammad Ali Sadikin (51) selaku pelapor dalam kasus dugaan Tindak Pidana (Tipid) penipuan, gelar konferensi pers dengan awak media, di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (7/4/2026).

L

Konferensi pers tersebut digelar usai mendampingi kliennya yang dipanggil oleh pihak penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi korban dalam perkara ini.

Wawan Aroni mengatakan bahwa dalam perkara ini, kliennya selaku korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) dengan nomor : LP/B/328/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Selatan, pada 3 Maret 2026, beberapa bulan yang lalu.

“Berdasarkan LP tersebut HA (53) dilaporkan oleh klien kami atas dugaan penipuan yang terjadi di Jalan N Takwa RT 24 RW 05 Kelurahan Sei Selincah Kecamatan Kalidoni Kota Palembang,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa perkara dugaan Tipid penipuan ini terjadi pada saat kliennya mengetahui, satu unit mobil merk Daihatsu Ayla 1.2 R dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 1903 ID miliknya tidak ada dirumah yang menjadi tempat tinggalnya atau Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

“Saat dicari keberadaan mobil tersebut, diketahui oleh klien kami telah dibawa pergi oleh terlapor dengan inisial HA yang merupakan istrinya yang hanya dinikahi secara agama saja atau sirih,” ungkapnya

Lanjut Wawan terangkan bahwa sampai saat ini, sejak dibawa pergi oleh terlapor, mobil tersebut tidak pernah dikembalikan dan terlapor tidak dapat dihubungi.

“Selama tiga Tahun dengan jerih payah klien kami membeli mobil tersebut secara kredit dan setelah lunas dilarikan yang diduga oleh HA. Atas kejadian ini, klien kami mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 140 juta,” terangnya.

Lebih lanjut dia beberkan bahwa sejauh ini, dalam perkara dugaan Tipid penipuan atau penggelapan ini, sudah dilakukan pemeriksaan saksi yang mengalami dan melihat kejadian secara langsung.

“Sebelumnya, pihaknya sudah berupaya dengan melakukan somasi lewat pemberitahuan bahkan lewat pihak ketiga untuk meminta agar mobil tersebut dikembalikan, namun bukannya ada kesadaran malah menantang,” bebernya Wawan.

Dalam hal ini, Wawan sampaikan bahwa dari pada mengambil resiko dan timbul persoalan lain maka pihaknya melanjutkan jalur hukum dengan melaporkan adanya dugaan penipuan atau penggelapan.

“Diketahui unit mobil tersebut sering dipakai oleh anaknya terlapor, tetapi kami tidak ada keberanian untuk mengambil secara paksa, biarlah hukum yang melakukannya,” ucapnya.

Terakhir pihaknya berharap dalam perkara ini, ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan mobil tersebut dan silahkan hubungi langsung kliennya.

“Jika tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan mobil tersebut, kami tegaskan untuk melanjutkan perkara ini ke ranah hukum atau meja hijau dan biarlah hukum yang membuktikannya,” pungkasnya Wawan (Iin F)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *