Sumsel  

Polda Sumsel Ungkap Kasus Ilegal Akses Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Dan Amankan 3 Tersangka

Sriwijayapertama.net Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media, Kamis (2/4/2026).

Konferensi pers tersebut terkait kasus tindak pidana ilegal akses terhadap sistem website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara dalam sektor pendidikan mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen institusi dalam melindungi sektor pendidikan dari ancaman kejahatan siber.

“Dalam pengungkapan ini, berhasil diamankan empat orang tersangka diantaranya, AT (38) sebagai pelaku utama, DN (27) koordinator rekening, M (37). Sedangkan M (37) dan AA (46) berperan menyediakan rekening penampung hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia juga ungkapkan bahwa dalam tindak pidana ini, pelaku utama menggunakan metode brute force untuk menembus sistem keamanan.

“Dalam melakukan aksinya Tersangka melakukan percobaan berulang terhadap username dan password hingga berhasil masuk ke dalam sistem. Setelah itu, pelaku mengakses dan memindahkan dana secara ilegal,” bebernya Doni.

Lanjut Doni terangkan bahwa kasus ini terungkap bermula laporan dari pihak sekolah dengan nomor LP/B/1794/XII/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, yang diterima pada Desember 2025.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan aksi peretasan yang dilakukan dua tahap yaitu pada 17 Desember 2025 dan 20 Januari 2026 berhasil menguras dana BOS dengan total sebanyak Rp 942.802.770.

“Dana BOS pada 20 Januari 2026, berkurang sebesar Rp 344.802.770 tanpa izin dan pada 20 Januari 2026, pelaku kembali mengakses sistem dan menguras dana sebesar Rp598.000.000 dari total dana masuk Rp 637.500.000,” jelasnya Doni.

Lebih lanjut Doni menegaskan dalam perkara ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa,” tegasnya.

Fakta lain yang menguatkan, saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu, yang mengindikasikan adanya keterkaitan penggunaan hasil kejahatan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta narkotika jenis sabu sebagai barang bukti tambahan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 332 ayat (1) KUHP,” ujarnya Doni.

Sementara Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan sistem digital, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik.

“Polda Sumsel memastikan setiap tindak kejahatan siber ditangani secara profesional dan transparan. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan digital guna mencegah kejadian serupa,” tutupnya Nandang (Iin F).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *