Sriwijayapertama.net Palembang – Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) sepeda motor yang terjadi di Depan PTC Jalan R Sukamto, Sabtu (28/3/2026) beberapa hari yang lalu, menjadi sorotan publik terkait adanya dugaan intimidasi terhadap pelaksanaan olah TKP dan keluarga korban.
Dalam Laka Lantas tersebut mengakibatkan meninggalnya seorang pria paruh baya atas nama Heriansyah (51), yang ditabrak oleh sepeda motor dengan nomor polisi BG 5637 ACC yang dikendarai oleh Iskandar.
Dalam hal ini, Keluarga korban, Beta (nama yang disamarkan) mengatakan bahwa setelah terjadinya Laka Lantas tersebut Pelaku bersama 2 orang temannya mendatangi rumah korban tidak jauh dari TKP
Pada saat itu ia sedang berada didalam rumah dan tiba-tiba istrinya memanggil, kemudian langsung keluar dan mengatakan bahwa Heri ditabrak dan kemudian langsung menanyakan siapa yang menabrak.
“Pada saat itu pelaku mengatakan bahwa dengan kejadian laka lantas tersebut mengalami luka-luka dan giginya copot dua buah. Sedangkan korban pada saat itu sebelum meninggal, mengalami luka di kepalanya,” katanya pada saat diwawancara awak media, Senin (30/3/2026).
Kemudian ia meminta siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan pelaku tidak mau bertanggung jawab dengan alasan bukan salahnya.
“Pelaku yang mengaku bekerja di Dian Pelangi bersama Owner Dian Pelangi bersih keras mengatakan kepada saya bahwa pelaku tidak bersalah karena korban tidak menyeberang lewat jembatan penyeberangan,” bebernya.
“Walaupun demikian saya sampakan pengendara motor harus menjaga kecepatan dibawah 40 KM perjam dan Owner Dian Pelangi tetap bersih keras pelaku tidak bersalah dan mengatakan bahwa jika hal ini dibawa ke ranah hukum, tetap korban yang salah,” ungkapnya Beta.
Lanjut terkait dengan adanya dugaan intimidasi dari istri seorang PJU Polda Sumsel agar sepeda motor pelaku tidak diamankan oleh pihak kepolisian, Beta ketahui setelah olah TKP.
“Pada saat itu istri pelaku memberikan Ponselnya kepada petugas olah TKP karena ada yang menelpon dan setelah itu petugas mengobrol dengan Oom (Keluarga Korban) kami. Sejak olah TKP sampai dengan Heriansyah meninggal di RS Hermina sepeda motor pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian,” ujarnya
“Sampai saat ini dengan kejadian meninggalnya Heriansyah akibat ditabrak sepeda motor, tidak ada itikad baik dari pelaku,” tambahnya.
Sementara Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto bahwa terkait dengan Laka Lantas tersebut pihaknya sudah melakukan olah TKP dengan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah ini, kami akan melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan akan melakukan penyidikan sesuai dengan KUHP dan prosedur,” ucapnya.
Lanjut ia jelaskan bahwa dalam penindakan pihaknya akan selalu lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan akan laporkan terlebih dahulu kepada pimpinannya.
“Dalam kasus Laka Lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini, kami berkomitmen akan melakukan penyidikan,” tegasnya Hermanto.
Lebih lanjut Hermanto terangkan bahwa sepeda motor milik pelaku yang menabrak Heriansyah dan meninggal dunia di Rumah Sakit Hermina, Minggu (29/3/2026), sudah diamankan di Pos Laka Lantas Pakjo.
“Pada saat olah TKP pelaku tidak mau menyerahkan sepeda motornya. Sebelum korban meninggal kami mendapatkan informasi bahwa korban kritis kami langsung mengamankan sepeda motor,” tutupnya Hermanto (Iin F).
![]()












