Banyuasin, sriwijayapertama.net— Praktik pembuangan limbah secara bebas diduga terjadi di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya, Desa Langkan, Kecamatan Banyuasin III. Hal ini terungkap saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin melakukan inspeksi mendadak (sidak), Selasa (31/3/2026).
Sidak tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Lembaga FP2KP Sumatera Selatan yang sebelumnya menyoroti dugaan pencemaran lingkungan di lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya fasilitas penampungan maupun pengelolaan limbah. Rumah makan tersebut juga diketahui tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang seharusnya menjadi kewajiban dalam pengelolaan limbah usaha.
Limbah dari aktivitas rumah makan diduga dibiarkan mengalir begitu saja tanpa proses pengolahan. Lebih memprihatinkan, aliran limbah tersebut terlihat mengalir bebas hingga ke sungai dan berlanjut ke area permukiman warga.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak pencemaran lingkungan serta potensi gangguan kesehatan masyarakat sekitar.
Sidak yang dilakukan oleh tiga orang tim DLH Banyuasin itu fokus pada verifikasi kondisi riil di lapangan, menyusul laporan yang mencuat dari masyarakat dan lembaga pemantau.
Ketua FP2KP Sumatera Selatan, Darmadi, menegaskan pihaknya mendesak DLH Banyuasin untuk bertindak tegas. Ia meminta agar operasional Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya ditutup sementara hingga memiliki IPAL yang layak.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak DLH untuk menutup sementara sampai IPAL dibuat. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban akibat limbah yang tidak dikelola,” tegas Darmadi.
Fakta Temuan di Lapangan
Dari hasil sidak, tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin menyampaikan bahwa belum ditemukan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rumah Makan Bunga Tanjung Jaya.
Selain itu, petugas juga menemukan sisa makanan dan nasi yang ikut terbuang di saluran air limbah. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa limbah dibuang langsung tanpa proses pemisahan maupun pengolahan terlebih dahulu.
DLH juga mengungkapkan bahwa sampel limbah telah diambil dari lokasi untuk dilakukan uji laboratorium. Langkah ini dilakukan guna memastikan kandungan limbah serta tingkat pencemaran yang ditimbulkan.
“Hasilnya akan diketahui setelah uji laboratorium selesai dilakukan,” ujar tim DLH di lapangan. (Tim)
![]()












