Sumsel  

Dua Warga PALI Diduga Pengedar Ekstasi Ditangkap Polisi di Desa Pengabuan

Sriwijayapertama.net-PALI -Sumatera Selatan,

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi di sebuah kontrakan di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, pada Sabtu malam (28/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kedua terduga pelaku tersebut yakni Pera Wiranda Wati (20), seorang pelajar/mahasiswa, dan Amal Sandi (21), seorang petani/pekebun. Keduanya merupakan warga Dusun VII, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres PALI.

Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 15 butir pil narkotika jenis ekstasi berlogo granat warna merah muda dengan berat bruto 6,08 gram yang dikemas dalam plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor jenis Honda CRF tanpa nomor polisi, serta satu buah celana kulot warna cokelat.

Kapolres PALI, AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang sering terjadi transaksi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,” ujar AKP Dedy Suandy.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku.

“Barang bukti berupa pil narkotika jenis ekstasi tersebut ditemukan di dalam kantong celana salah satu terduga pelaku. Selanjutnya keduanya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI. Penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku.(ril/Usm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *