FP2KP Desak Kejari Banyuasin Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ratusan Juta di SDN 12 Betung

Banyuasin,Sriwijayapertama.net — Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 12 Betung, Kabupaten Banyuasin, mencuat ke permukaan. Forum Pengawas Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah (FP2KP) Sumatera Selatan resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Laporan itu mencakup pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023 hingga 2025, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya. FP2KP menemukan sejumlah pos penggunaan anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi bermasalah.

Beberapa pos yang disorot antara lain administrasi kegiatan sekolah, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pembayaran honor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan dana BOS tahun 2025 pada salah satu tahap yang tercatat mencapai sekitar Rp290 juta.

Atas temuan tersebut, FP2KP mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera mengambil langkah tegas, di antaranya:

Mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana BOS di SDN 12 Betung tahun 2023–2025.

Memeriksa kepala sekolah dan bendahara terkait pengelolaan anggaran.

Menindak sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.

Sementara itu, Kepala SDN 12 Betung saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat. Ia menyebut pengelolaan dana BOS telah berjalan sesuai prosedur.

“Iya Pak, arsipnya ada di sekolah. Saat ini masih libur,” ujarnya, Rabu (18/3/2025).

Ia juga mengklaim bahwa pengelolaan dana telah melalui pengawasan berbagai pihak, mulai dari Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, pihak sekolah menunjukkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari Inspektorat Kabupaten Banyuasin terkait monitoring dana BOS.

Namun demikian, dokumen yang ditunjukkan baru sebatas surat tugas monitoring, belum mencakup hasil audit atau temuan resmi dari instansi pengawas.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan penjelasan rinci terkait hasil monitoring maupun klarifikasi substantif atas dugaan yang dilaporkan FP2KP.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di daerah. Dana BOS yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan peserta didik justru rawan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.

Desakan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan terbuka dalam mengungkap kebenaran di balik pengelolaan anggaran tersebut.( Ida )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *