Sriwijayapertama.net Palembang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Palembang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dan barang ekspor serta impor yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas).
Kepala KPPBC TMP B Palembang, Evi Oktavia mengatakan Bahwa Selama Periode Januari – Februari 2026, Bea Cukai Palembang berhasil melakukan serangkaian penindakan tegas di berbagai titik strategis di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) dalam operasi pengawasan yang meliputi patroli darat, pemeriksaan jasa pengiriman, hingga pengawasan bandara dan pelabuhan
“Dari hasil penindakan dalam operasi tersebut Berhasil kita amankan BKC Hasil Tembakau (HT) sebanyak 3.598.200 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dan 88 kg Tembakau Iris (TIS). BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 75 liter Arak Bali, 28 botol MMEA impor Golongan C, dan 79 botol MMEA lokal Golongan C,” katanya.
“Selain itu juga diamankan jenis Narkotika & Psikotropika (NPP) diantaranya yaitu 33 unit cartridge vape ilegal dari berbagai merk (NPOD, KOHS, NXPOD) dan jenis barang Impor lainnya seperti 2.086 chain, serta 21 koli Barang Cagar Budaya,” tambahnya.
Lanjut ia sampaikan bahwa sebagai bentuk penegakan hukum yang memberikan efek jera, Bea Cukai Palembang dengan tegas memberikan sanksi administrasi berupa denda bagi pelanggarnya.
“Total denda administrasi yang dibayarkan oleh pelanggar sebesar Rp 190.843.000. Sedangkan sanksi Non-Finansila yaitu Penetapan status Barang Ditetapkan Menjadi Milik Negara (BDN) terhadap komoditas impor karena terman suk kategori Barang Larangan dan Pembatasan,” bebernya Evi Oktavia.
Sebagai bentuk sinergi antar instansi Bea Cukai Palembang juga telah melakukan serah terima barang hasil penindakan kepada instansi terkait diantaranya yaitu barang diduga cagar budaya diserahkan kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI dan Cartridge Vape diserahkan kepada Lanud Sri Mulyono Herlambang dan Polrestabes Palembang.
“Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjalankan fungsi community protector. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang ilegal yang merugikan penerimaan negara dan
kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa hingga 28 Februari 2026, akumulasi penindakan Bea Cukai Palembang mencatatkan angka yang
masif, dengan total 3.598.200 batang rokok ilegal dan ribuan komoditas ilegal lainnya seperti alat kesehatan serta barang elektronik yang berhasil dicegah peredarannya.
Berkenaan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media daring terkait dugaan intimidasi, pemaksaan jalur penyelesaian denda (UR), serta dugaan pelecehan dalam proses penanganan perkara rokok ilegal di KPPBC TMP B Palembang, pihaknya m menerangkan :
– Bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengawasan dan penyidikan, termasuk penanganan perkara rokok ilegal, dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang Kepabeanan dan Cukai.
– Penyelesaian perkara melalui mekanisme denda administrasi (tidak dilakukan penyidikan/ Ultimum Remedium) merupakan hak konstitusional pelanggar sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Proses ini bersifat sukarela berdasarkan permohonan pihak yang bersangkutan, bukan atas paksaan atau intimidasi dari petugas.
– Kami membantah adanya tindakan pelecehan maupun intimidasi dalam proses pemeriksaan. Seluruh prosedur pengawasan dan penyidikan yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan dokumentasi yang lengkap. Kami menjamin bahwa setiap tindakan petugas di lapangan maupun di ruang pemeriksaan dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak subjek hukum sesuai aturan perundang-undangan.
– Sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status penyidikan. Namun, sehubungan dengan penyelesaian melalui mekanisme UR, yang bersangkutan mengajukan permohonan relaksasi waktu untuk pelunasan sanksi administratif, sehingga proses penyelesaian pembayaran UR melampaui batas waktu 1×24 jam
tersebut. Terakhir, perlu ditegaskan bahwa pemberitaan mengenai adanya dugaan pelecehan, baik verbal maupun non-verbal oleh penyidik KPPBC TMP B Palembang adalah tidak benar.
“Dalam melakukan penindakan kami senantiasa selalu terbuka atas segala keterbukaan informasi kepada seluruh pihak, khususnya kepada rekan-rekan media. Kami mengimbau agar narasi pemberitaan tetap berpegang pada fakta objektif dengan menghindari diksi yang bersifat menghakimi maupun tendensius,” ungkapnya Evi Oktavia.
“Pemisahan yang tegas antara fakta dan opini menjadi krusial demi menjaga marwah profesi serta menjamin hak publik dalam menerima informasi yang akurat,” tambahnya.
KPPBC TMP B Palembang sangat terbuka terhadap kritik dan masukan. Apabila terdapat keberatan terhadap perilaku petugasnya silahkan sampaikan saluran pengaduan resmi melalui malalui saluran yang telah disediakan yaitu https://www.beacukai.go.id/pengaduan atau jalur hukum yang tersedia agar permasalahan dapat diuji secara objektif dan akuntabel.
“Kami percaya bahwa sinergi yang baik antara Bea Cukai Palembang dan media massa, yang berlandaskan pada fakta dan etika, akan memberikan edukasi yang positif bagi masyarakat serta mendukung upaya bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal di Indonesia,” pungkasnya Evi Oktavia (Ril/Iin P).
![]()












