Sumsel  

Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD Muara Enim Dan Anaknya Terkait Gratifikasi atau Suap

Sriwijayapertama.net Palembang – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 2 (dua) orang Tersangka dengan inisial KT selaku anggota DPRD Kabupaten Muara Enim aktif dan RA anak dari KT, Rabu (18/2/2026).

KT dan RA ditetapkan sebagai tersangka terkait gratifikasi atau suap dalam kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)Kabupaten Muara Enim.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan bahwa keterlibatan kedua tersangka dalam perkara ini, telah menerima sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha (rekanan) sebagai uang muka.

“Pencairan uang muka tersebut untuk kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Ruang Kabupaten Muara Enim,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KT dan RA, diperoleh dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, pihaknya telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi terdiri dari pihak dinas, kontraktor, bank dan ULP.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang dari 18 Februari sampai 09 Maret 2026,” ungkapnya Vanny.

Lanjut Vanny terangkan bahwa perkara ini terungkap berawal adanya informasi pemberian sejumlah uang sekitar Rp 1,6 miliar yang diperoleh dari pengusaha (rekanan).

“Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp 1.6 Miliar,” terangnya

Lebih lanjut dia terangkan bahwa setelah adanya bukti permulaan yang cukup maka perkara ini dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dan kemudian dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik kejati sumsel.

“Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa slip transfer uang Rp 1,6 Miliar dari PT. DCK ke tersangka RA dan kemudian dilanjutkan ke Tersangka KT. Selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit mobil aphard putih yang terparkir di rumah tersangka KT, yang mana mobil tersebut merupakan hasil pembelian dari uang Rp 1,6 Miliar tersebut,” tandasnya Vanny (Iin P).

Loading

Penulis: Iin P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *