Palembang.sriwijayapertama.net- Aktivis Peduli Sumsel Bersatu (GA-PSB) yang merupakan massa gabungan Pemerhati Situasi Terkini (PST) dan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( K MAKI ) Sumatera Selatan, gelar aksi demo di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (18/2/2026).
Aksi tersebut digelar terkait adanya dana hibah ke Kejati Sumsel yang belum direalisasikan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2024 Sebesar Rp 35 miliar dan masalah Penerbitan Sertifikat Batang Hari Sembilan,yang di duga melibatkan Bupati Muara Enim.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator aksi, Dian HS, yang mengatakan bahwa pihaknya menduga pemberian dana hibah ke Kejati Sumsel tersebut akan melemahkan integritas Kejaksaan, apa lagi pemberian dana hibah tersebut tidak tepat.
“Dana hibah tersebut diberikan pada saat Kejati Sumsel sedang melakukan pengembangan kasus dugaan keterlibatan mantan kepala Badan Pertanahan Kota Palembang yang saat ini menjabat Bupati Muara Enim, dalam kasus dugaan korupsi penjualan yayasan batang hari sembilan,” katanya.
Ia ungkapkan bukti lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Muara Enim akhirnya terjadi, karena masyarakat bisa melihat banyak proyek yang di duga tidak sesuai dengan realisasi serta adanya dugaan korupsi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tetapi Kejaksaan terkesan tutup mata.
“Baru-baru ini kami menyoroti pembangunan Gapura yang menelan anggaran 6,65 milyar tetapi proyek tersebut diduga dikerjakan asal asalan dan terkesan memakai bahan yang diragukan ketahanan serta keamanannya,” ungkapnya Dian.
Lanjut selain itu Dian juga ungkapkan bahwa pembangunan tribun Sepak Bola di Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim, yang baru selesai di kerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) ambruk karena di duga kuat proyek tersebut tidak sesuai RAB dan di kerjakan asal-asalan.
‘Pembangunan yang dilakukan tersebut di duga tanpa adanya pengawasan sehingga Tribun yang baru selesai di kerjakan tersebut Ambruk,meskipun tanpa sebab. Inilah bentuk tidak tegasnya aparat penegak hukum karena telah menerima dana hibah yang seharusnya tidak diterima oleh pihak Kejati Sumsel, sebab bisa melemahkan penegakan hukum,” jelasnya.
Menyikapi persoalan diatas maka pihaknya yang tergabung dalam GA-PSB menyikapi persoalan tersebut melalui aksi hari ini di Kejati Sumsel.
“Kami mendukung pihak Kejati Sumsel dalam hal melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Sumsel dan juga meminta Kejati Sumsel beserta jajaran untuk Mengusut Aliran Dana Hibah tersebut,” ucapnya Dian.
Lebih lanjut Dian beberkan bahwa Kejati Sumsel menerima hibah berupa uang pada tahun 2024 sebesar Rp 35 miliar tersebut untuk pembangunan gedung Sport Center dan Parkir serta Gedung Mess Eselon III sesuai dengan NPHD antara Pemkab Muara Enim dengan Kejati Sumsel.
“Pemkab Muara Enim merealisasikan dana hibah uang tersebut pada, 14 Oktober 2024 dan Kejati Sumsel menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah kepada Bupati Muara Enim pada 10 Januari 2025, yang menyatakan bahwa belum terdapat realisasi sampai dengan 31 Desember 2024,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan pada Kantor Kejati Sumsel bersama dengan PPK Kejati, PPTK Badan Kesbangpol dan Inspektorat diketahui bahwa kegiatan yang seharusnya dilakukan pada Tahun 2024 ini sampai dengan saat pemeriksaan fisik, belum terdapat realisasi atas kegiatan pembangunan tersebut.
“Penjelasan dari pihak Kejati Sumsel melalui PPK Kegiatan Fisik, belum terdapat realisasi karena proses lelang Pembangunan Sport Center baru dilaksanakan pada akhir Tahun 2024 dan penandatanganan kontrak jasa konsultan perencanaan dilaksanakan pada awal tahun 2025,” terangnya Dian.
Dalam aksi hari ini, pihaknya juga meminta Kejati Sumsel beserta jajarannya untuk menyelidiki serta mendalami kembali permasalahan Penerbitan Sertifikat Batang Hari Sembilan yang di duga melibatkan Bupati Muara Enim.
“Kami meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta dilakukan tela’ah dan penyelidikan indikasi adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) terkait penyalahgunaan, termasuk perubahan sumber dana yang tidak sah yang akan memicu sanksi tegas karena menyangkut keuangan negara/daerah dan berpotensi korupsi,” harapnya.
“Dengan tetap mengedepankan “asas praduga tak bersalah” kami berharap agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya,” tandasnya Dian (Iin P).
![]()












