Pali  

Ungkap Kasus Premanisme dalam Operasi Pekat Musi 2026, Satreskrim Polres PALI Amankan Pelaku Pengancaman

PALI — Sumsel,Sriwijayapertama.net-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang masuk dalam target operasi (TO) premanisme pada pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026. Seorang pria berinisial M.K. (55) diamankan tanpa perlawanan oleh tim opsnal “Beruang Hitam” pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B-339/X/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 21 Oktober 2025, terkait dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Insiden bermula ketika pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, seorang ibu rumah tangga berinisial C (62). Permintaan tersebut dipicu persoalan ban troli yang pecah. Namun karena tidak mendapat tanggapan sesuai harapan, terjadi cekcok antara pelaku dan korban.

Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sebilah parang, kemudian kembali mendatangi korban sambil mengibaskan senjata tajam tersebut ke arah korban disertai ancaman verbal. Korban yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri, namun terjatuh hingga mengalami luka pada bagian bibir.

Setelah menerima laporan korban, Satreskrim Polres PALI melakukan penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui saat pulang dari kebun menuju kediamannya di Jalan Pelita, Talang Ubi Timur. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu bilah parang sepanjang sekitar 50 cm.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman.

Kasat Reskrim Polres PALI, Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

“Penangkapan ini adalah bentuk keseriusan Polres PALI dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif selama pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pesan Kapolres PALI, Yunar Hotma Parulian Sirait, yang menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang terhadap tindakan kekerasan maupun intimidasi di tengah masyarakat.

“Kapolres PALI menegaskan bahwa setiap bentuk premanisme dan tindak pidana yang menimbulkan rasa takut di masyarakat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa,” kata AKP Nasron Junaidi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.(Usm)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *