Palembang.sriwijayapertama.net – Adanya dugaan beredar produk mie cup instan merk Sdp telah kadaluarsa terungkap berawal adanya korban, seorang wanita yang diduga keracunan setelah mengkonsumsinya, Jumat (30/2/2026) yang lalu.
Korban dengan inisial BL mengatakan kejadian tersebut berawal, korban membeli mie instan kemasan cup merk Sdp di sebuah toko Sinar Agung yang berada di Komplek Jalan Sematang Borang Kecamatan Sako Kota Palembang, Kamis malam (29/1/2026)..
“Kemudian Keesokan harinya, Jum’at (30/1/2026) pagi mie setelah saya makan mie tersebut merasa tidak enak badan dan pada saat saya cek kemasan tersebut ternyata sudah kadaluarsa, karena tertera masa konsumsinya sudah habis yaitu, 21 Desember 2025,” ujarnya saat diwawancara awak media, Kamis (5/2/2026).
Lanjut ia ungkapkan bahwa selang beberapa waktu badannya mulai terasa pusing dan mual. Ia kira penyakit biasa kemudian Keesokan harinya masih terasa pusing.
“Setelah bawa berobat ke klinik, kata dokter lambung saya bermasalah, mungkin karena habis memakan makanan kadaluarsa dan kemudian saya disuruh istirahat,” ungkapnya BL.
Lebih lanjut Sebelum berobat ke klinik, BL ditemani suaminya mendatang Toko tempat membeli mie cup instan tersebut dan ternyata banyak yang kadaluarsa.
“Pemilik toko tersebut meminta maaf dan mengajak saya untuk berobat. Terus berkata kagek cak Mano kalau bukan keracunan oleh mie ini,” katanya.
Sementara Pemilik Toko Sinar Agung, dengan inisial A membenarkan adanya produk cup instan merk Sdp yang dijualnya kepada BL telah kadaluarsa. Bl membeli mie tersebut pada malam hari.
“Pada saat BL mendatangi toko milik saya, komplain karena setelah memakan mie tersebut sebanyak 2 sendok kepalanya pusing dan setelah saya cek dikemasan mie tersebut memang benar telah expired atau kadaluarsa,” terangnya.
Terkait dengan expired produk mie cup instan tersebut dan adanya dugaan korban keracunan ia konfirmasi kepada pihak yang memasarkan salah produk wings tersebut.
“Setelah kita konfirmasi kepada pihak yang memasarkan mie cup instan tersebut, karena masa konsumsinya, 21 Desember 2025 dan masih lampu kuning, artinya masih tetap bisa dikonsumsi selama 3 bulan sejak masa expired,” bebernya A.
Untuk menunjukan etikat baik dan rasa tanggung jawab pemilik Toko mendatangi kediaman BL untuk melihat kondisinya dan tawarkan untuk cek ke Rumah Sakit terdekat yaitu Karya Asih, namun dari pihak korban meminta tunggu orang tua kandungnya.
“Berhubung korban tidak mau dan suaminya meminta susu untuk mensterilkan gangguan lambungnya. Dengan inisiatif sendiri saya belikan susu beruang sebanyak 6 buah,” ujarnya.
Kemudian dia tawarkan lagi kepada suami korban jika mau dibawa ke rumah sakit kabari, karena sudah dimediasi oleh pihak kantor yang memasarkan produk mie cup instan tersebut.
“Jika memang terbukti keracunan berdasarkan uji lab oleh mie tersebut, pihak wings Food akan bertanggung jawab dan jika bukan keracunan, uang yang saya keluarkan secara pribadi untuk rumah sakit saya ikhlaskan,” ucapnya A.
Terkait dengan produk mie instan cup merk Sdp yang dijualnya tersebut, langsung disuplay oleh pihak sales yang kantornya di Tanjung Api-Api.
“Mie instan kemasan cup merk Sdp disuplay langsung oleh sales Wings Food dan saya tidak mengecek apakah sudah kadaluarsa,” ucapnya A.
Kemudian terkait beredarnya produk mie instan kemasan cup merk Sdp yang telah kadaluarsa, para awak media mendatangi kantor pemasaran produk tersebut yaitu PT SDR Palembang, Selasa (10/2/2026) yang berlokasi di Jalan Tanjung Api-Api Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Namun pihak securit mengatakan bahwa pihak yang berwenang (dalam hal ini Humas) yang bisa menerima awak media untuk konfirmasi, tidak ada ditempat dan lagi dinas ke Jakarta.
Sejak berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak yang memasarkan produk Wings Food tersebut yaitu PT SDR. (Iin P).
![]()












