Palembang.sriwijayapertama.net – M Sanusi AS SH MH dan M Ali Ruben SH MH, selaku kuasa hukum Koperasi PGRI Kota Palembang gelar konferensi dengan awak media, Jum’at (13/2/2025), terkait isu yang berkembang dalam pengelolaan koperasi.
Adv M.Sanusi As mengatakan bahwa Koperasi PGRI Kota Palembang secara utuh keanggotaannya, seluruh Guru dan Dosen dilingkungan PGRI Kota Palembang, yang sudah berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Keanggotaan Guru dan Dosen tersebut dalam Koperasi PGRI Kota Palembang, sah dan disusun oleh pengurus inti koperasi,” katanya.
Ia sampaikan bahwa seiring berjalannya waktu pengurus inti Koperasi ini, sudah bekerja dengan maksimal dan berjalan dengan semestinya, sehingga tidak ada hal-hal yang lain.
“Dalam beberapa Minggu kebelakang ada isu tentang pengelolaan koperasi PGRI Kota Palembang yang simpang siur informasinya, maka hari ini kami meluruskan,” ungkapnya Sanusi.
Lanjut Sanusi juga ungkapkan bahwa terkait isu yang berkembang belakangan ini berpotensi menggiring opini publik dan mencederai nama baik koperasi, karena adanya dugaan intervensi dari pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dalam struktur koperasi.
“Problem apapun yang terjadi dengan koperasi tersebut, anggotalah yang berhak untuk melakukan upaya apapun dan yang bukan anggota tidak berhak mengintervensi terkait dalam pengelolaan Koperasi,” terangnya.
Oleh karena itu pihaknya meluruskan bahwa apa yang terjadi tentang isu-isu dibeberapa media terkait dengan Koperasi PGRI Kota Palembang, tidak benar dan tidak baik untuk dikonsumsi oleh publik.
“Kalaupun ada problem yang terjadi, harusnya diselesaikan secara internal oleh anggota itu sendiri. Mudah-mudahan tidak ada problem ataupun masalah,” harapnya Sanusi.
“Forum tertinggi dalam koperasi adalah rapat anggota. Setiap perbedaan pendapat harus diselesaikan di dalam forum tersebut, bukan melalui opini di ruang publik,” tambahnya.
Sementara itu M Ali Ruben mengatakan bahwa masa jabatan pengurus memang akan berakhir pada April 2026. Namun, hal tersebut bukan alasan untuk membangun tuduhan prematur.
“Di akhir masa jabatan, komposisi pengurus koperasi akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam rapat anggota. Jika ada informasi yang tidak benar, maka kami sebagai tim kuasa hukum akan memberikan informasi yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa seluruh laporan keuangan dan kinerja akan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada anggota, sesuai prinsip koperasi.
Tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar atau merugikan nama baik koperasi.
“Jika ada somasi, fitnah, atau tindakan lain yang merugikan koperasi, kami akan respons tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” kata Ali Ruben.
Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa polemik internal tidak boleh berubah menjadi konflik terbuka yang mencoreng organisasi.
Melalui klarifikasi ini, kuasa hukum meminta seluruh anggota tetap fokus menjaga soliditas dan menghormati mekanisme internal hingga berakhirnya masa jabatan pengurus.
“Jangan biarkan opini liar merusak organisasi yang dibangun oleh para guru dan dosen sendiri. Semua ada jalurnya, semua ada aturannya,” tutup Ruben (Ril/Iin P)
![]()












