Palembang , Sriwijayapertama.net— Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) MSK-Indonesia Provinsi Sumatera Selatan bersama PB Front Pemuda Merah Putih (FPMP) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), dan pencucian uang yang telah mereka sampaikan sejak 26 September 2025.
Desakan tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap aksi unjuk rasa damai yang dipimpin Koordinator Aksi DPW MSK-Indonesia, Idrus Tanjung, dan Koordinator Lapangan Mukri As. Mereka menilai praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak harapan terciptanya birokrasi yang bersih, adil, dan berintegritas. Jum’at (13/2/2026).
Menurut Idrus Tanjung, pihaknya telah secara resmi memasukkan laporan pengaduan masyarakat (Lapdu) ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, lengkap dengan dokumen pendukung. Namun hingga saat ini, mereka mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut.
“Kami telah memasukkan laporan resmi pada 26 September 2025 dan bahkan melakukan aksi demonstrasi pada 23 Januari 2026. Kami meminta Kejati Sumsel, khususnya bidang Pidana Khusus, untuk serius dan transparan dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi ini,” tegas Idrus dalam pernyataannya.
DPW MSK-Indonesia dan FPMP secara tegas meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Yayasan Bani Makki Kayu Agung, termasuk Ketua Yayasan Hj. Tartillah, Pendiri sekaligus Anggota Yayasan Ir. H. Ishak Mekki, MM, serta Pendiri merangkap Anggota Yayasan H. Muchendi Mahzareki, MT., SE., MM.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Kejati Sumsel untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan, serta memberikan kepastian hukum atas pengaduan yang telah mereka ajukan.
“Kami ingin Kejati Sumsel bertindak profesional dan tidak tebang pilih. Jika tidak ada kepastian hukum, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional,” ujar Mukri As.
Meski demikian, massa aksi menegaskan tetap mendukung penuh upaya Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Sumatera Selatan, sembari berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan sesuai aturan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., membenarkan bahwa laporan yang dimasukkan oleh DPW MSK-Indonesia telah diterima dan saat ini masih dalam proses penelaahan oleh bidang Pidana Khusus.
“Laporan pengaduan yang dimasukkan pada tanggal 26 September 2025 saat ini masih dalam proses penelaahan oleh Pidsus Kejati Sumsel,” jelas Vanny.
Ia menegaskan, setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku, termasuk tahap verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan sebelum ditentukan langkah hukum selanjutnya.
Kejati Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aksi dan pernyataan sikap yang disampaikan DPW MSK-Indonesia dan FPMP mencerminkan tuntutan masyarakat sipil agar aparat penegak hukum serius dalam memberantas praktik KKN. Disisi lain Kejati Sumsel memastikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan dan masih dalam tahap penanganan sesuai prosedur.
Publik kini menanti langkah lanjutan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, apakah laporan tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau dihentikan apabila tidak ditemukan unsur pidana.
Upaya penegakan hukum yang transparan dan profesional dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pemberantasan korupsi berjalan tanpa pandang buluh.
Editor: ida
![]()












