Proses penetapan Tersangka Terhadap Khairul Anwar Cacat Formil, Tegasnya Saksi Ahli Dalam Sidang Prapid Kelima

Palembang.sriwijayapertama.net – Pengadilan Negeri (PN) Palembang gelar sidang Praperadilan (Prapid) kelima, Kamis (12/2/2026) dalam perkara dengan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Palembang dengan pemohon Khairul Anwar dan termohon satu, Polda Sumsel dan termohon dua, Polres Lahat.

Perkara Prapid dengan Nomor: 1/Pid. Pra/2024/PN Palembang merupakan Pasca penetapan tersangka Khairul Anwar atas laporan PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE) ke Polres Lahat, hingga sampai penahanan oleh Polda Sumsel.

Khairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas yang dilakukannya terhadap lahan yang diklaim oleh PT BRSE sebagai wilayah kerja tambang mereka, Sedangkan sebidang tanah tersebut, Serifikat Hak Milik (SHM) milik Sujarwanto.

Rahmad Hartoyo SH MH didampingi Sumardi SH selaku kuasa hukum Khairul Anwar mengatakan bahwa dalam agenda sidang Prapid kelima ini, pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan.

“Saksi ahli yang kita hadirkan tersebut yaitu Dr Sri Sulastri SH MHum yang merupakan akademisi ahli pidana kriminalogi di Palembang,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli hari ini menegaskan terkait proses penetapan tersangka terhadap kliennya oleh termohon dua yaitu Polres Lahat.

“Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli sudah kita dengar secara bersama bahwa yang dilakukan oleh termohon dua, pihak Polres Lahat cacat formil, karena mulai dari Laporan Polisi (LP) dibuat sampai naik ke sidik yang hanya selang satu hari yaitu 29 dan 30 November 2025, tidak memiliki kecukupan alat bukti,” ungkapnya Rahmad.

Lanjut Rahmad terangkan bahwa dalam ini pada saat perkara naik ke Sidik, seharusnya terpenuhi, Pidananya seperti apa, unsurnya sepertia apa, penanggungjawab pidananya siapa dan subjek hukumnya siapa.

“Hari ini saksi ahli mengatakan bahwa ketidakcukupan bukti dalam proses perkara dihulunya, maka penetapan tersangka pada, 5 Desember 2025 yang lalu, cacat formil,” terangnya.

Lebih lanjut dia jelaskan karena cacat formil, secara normatif hukum, surat penangkapan dan penahanan terhadap klienya juga cacat formil, sehingga tidak sah secara hukum.

“Karena penangkapan dan penahanan terhadap klien kami tidak sah secara hukum, maka Khairul Anwar harus dibebaskan secara hukum atas tuduhan terkait dengan Tindak Pidana,” jelasnya Rahmad.

Terakhir Rahmad sampaikan bahwa dalam sidang hari ini pihaknya bersyukur bisa meyakini permohonan kliennya dan pada saat sidang kesimpulan pada, Jumat (13/2/2026) esok hari akan menguraikan fakta persidangan.

“Setelah sidang kesimpulan yang akan digelar pada, Jumat (13/2/2026), mudah-mudahan pada sidang putusan yang akan dilaksanakan, Rabu (18/2/2026) mendatang, sesuai dengan apa yang kita harapkan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Khairul Anwar tidak sah secara hukum,” tandasnya Rahmad (Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *