Sriwijayapertama.net |Jakarta — Perkara hukum yang menjerat Khairul Anwar, warga Kabupaten Lahat, kembali menjadi sorotan. Kasus yang berangkat dari klaim wilayah kerja pertambangan (WKP) oleh KSO PT Pertamina EP, PT Bukitapit Ramok Senabing Energy (PT BRSE), kini memasuki babak baru setelah Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyatakan bahwa lahan yang disengketakan diduga belum melalui proses penyelesaian hak atas tanah oleh kontraktor.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara SKK Migas dengan Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Lahat (GEMAPELA) saat aksi demonstrasi di depan Gedung SKK Migas pada Rabu (28/1/2026).
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil PT Pertamina EP selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk dilakukan klarifikasi secara terbuka.
SKK Migas juga memastikan akan mempertemukan pihak KKKS dengan perwakilan GEMAPELA serta keluarga Khairul Anwar dalam pertemuan resmi yang dijadwalkan pada Senin, 02 Februari 2026.
Kasus bermula, pada malam 28 November 2025, ketika rumah Sujarwanto, pemilik sah lahan dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), digeledah oleh Polres Lahat bersama pihak PT BRSE.
Dalam proses tersebut, aparat melakukan penyitaan sejumlah alat tanpa memperlihatkan surat perintah penyitaan maupun surat izin penyitaan dari ketua Pengadilan.
“Pada 29 November 2025, Khairul Anwar menerima undangan klarifikasi pada tanggal 30 November 2025, berdasarkan Laporan Polisi (LP/B) yang ternyata Laporan Polisi tersebut dibuat oleh PT BRSE ke Polres Lahat,” ujar Anugra selaku koordinator aksi GEMAPELA.
Lanjut Anugra, setalah memberikan klarifikasi (30/11) Khairul Anwar menerima surat panggilan pertama sebagai saksi yang dijadwalkan pada 3 Desember 2025.
Namun panggilan sebagai saksi baru didatangi pada 5 Desember 2025. Setelah diperiksa, sore harinya Khairul Anwar langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Situasi semakin dipertanyakan ketika pada 05 Januari 2026, usai waktu magrib, Khairul Anwar langsung dibawa ke Polda Sumatera Selatan untuk dilakukan penahanan tanpa adanya pemberitahuan yang jelas kepada pihak keluarga maupun kuasa hukum terkait status dan dasar penangkapan dan penahanan tersebut.
“Pihak Polda Sumsel menyatakan, pengambilalihan perkara dilakukan atas alasan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta berdasarkan informasi intelijen yang disertai rencana akan dilakukan penyidikan ulang,” imbuhnya.
Masih kata Anugra, langkah pengambilalihan perkara tersebut dinilai tidak memiliki urgensi hukum yang kuat dan berpotensi mengabaikan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) terkait mekanisme pengambilalihan dan penanganan perkara.
Secara substantif, tuduhan bahwa Khairul Anwar memasuki wilayah kerja pertambangan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Hingga kini, tidak terdapat bukti bahwa pihak kontraktor telah menyelesaikan proses pembebasan atau pengadaan tanah sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan bahwa, kegiatan usaha hulu migas tidak menghapus hak atas tanah dan mewajibkan penyelesaian hak atas tanah sebelum dilaksanakannya kegiatan operasional.
Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 yang menyatakan bahwa kontraktor wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sebelum melakukan kegiatan usaha, serta penggunaan tanah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan dan dasar hukum yang sah.
Dengan belum terpenuhinya unsur formil dan materil, berbagai pihak menilai perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pertemuan yang akan difasilitasi oleh SKK Migas dengan menghadirkan pihak KKKS, GEMAPELA, serta
![]()












