Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Akses jalan yang membelah halaman SD Negeri 1 Rantau Bayur, Dusun I, Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, kian menuai polemik. Jalan tersebut disorot karena diduga bukan untuk kepentingan umum, melainkan mengarah pada kepentingan pribadi oknum Kepala Desa Tebing Abang.
Sorotan keras datang dari Ketua Aliansi Masyarakat Untuk Institusi (AMUNISI) Kabupaten Banyuasin, Efriadi Efendi alias Uju Efri. Ia menilai pembukaan dan pemanfaatan jalan yang melintasi lingkungan sekolah dasar itu sebagai tindakan tak masuk akal dan membahayakan keselamatan siswa.
“Ini bukan jalan umum. Ini jalan yang dibuka untuk kepentingan tertentu, tapi justru melintasi halaman sekolah. Ini jelas mencederai logika dan keselamatan anak-anak,” tegas Uju Efri, Selasa (27/1/2026).
Tak hanya pemerintah desa, AMUNISI juga menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin, Drs. H. Yosi Zartini, MM. Ia diduga menerbitkan izin pinjam pakai lahan sekolah tanpa melalui mekanisme yang semestinya dan dinilai mendahului kewenangan Bupati Banyuasin.
Sorotan itu menguat setelah beredarnya surat Disdikbud Banyuasin Nomor 400.3/48/Disdikbud-Sekrt/2026 tertanggal 6 Januari 2026, yang pada prinsipnya memberikan izin penggunaan lahan SD Negeri 1 Rantau Bayur untuk pembangunan jalan dengan dalih kepentingan masyarakat Desa Tebing Abang.
Menurut Uju Efri, langkah tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan aset daerah. Ia menegaskan bahwa lahan sekolah merupakan Barang Milik Daerah (BMD) yang kewenangan pemanfaatannya berada di tangan kepala daerah, bukan OPD teknis.

“Ini bukan soal pro atau kontra jalan. Ini soal aturan. Dinas Pendidikan tidak punya kewenangan penuh atas aset daerah, apalagi tanpa rekomendasi atau perintah Bupati,” ujarnya.
Ia merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 serta PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang mengatur bahwa pemanfaatan aset daerah wajib mendapat persetujuan kepala daerah.
Di sisi lain, polemik juga mengemuka antara pihak sekolah dan pemerintah desa. Kepala Desa Tebing Abang disebut telah mengeluarkan surat pinjam pakai lahan dan berjanji menutup akses jalan saat jam belajar. Namun pihak sekolah dan wali murid justru mendesak agar jalan tersebut ditutup permanen demi keselamatan siswa.
“Kalau jalan ini dibangun atau dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi untuk kepentingan pribadi, ini sudah masuk pelanggaran serius,” kata Uju Efri.
Tokoh masyarakat Tebing Abang turut menyayangkan sikap pemerintah desa yang dinilai mengabaikan hak anak-anak atas lingkungan belajar yang aman dan layak.
AMUNISI Banyuasin menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka peluang menempuh langkah hukum maupun aksi apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil tindakan tegas.
Redaksi / SP
![]()












