Setelah Ada Laporan dan Bukti Baru, Polres Banyuasin Lakukan BAP Tambahan Kasus Penembakan Supir Angkot

Banyuasinl,Sriwijayapertama.net – Polres Banyuasin akhirnya melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan terkait kasus viral penembakan sopir angkot di Desa Tanjung Agung, Kabupaten Banyuasin beberapa waktu lalu. Hal ini guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap secara utuh kronologi kejadian penembakan yang menewaskan korban.

Seperti diketahui, kasus penembakan ini melibatkan 2 Kubu, dimana Kubu Hadi bersama Dwi Septiadi dan Indra Gunawan, terlibat perkelahian dengan Kubu Dwi Yuliyanto bersama temannya Oberta dan Berta.

Akibat dari perkelahian tersebut menyebabkan Oberta meninggal dunia akibat tembakan. Hadi cs kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan pasal berlapis guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun, perkembangan terbaru dari kasus tersebut, berdasarkan laporan dari Ayah Dwi Septiadi, bukti serta saksi di TKP, ternyata ditemukan fakta baru kalau Kubu Hadi cs dikeroyok, bahkan saat mereka di dalam mobil pun, kendaraan yang Hadi cs tumpangi pun turut dirusak.

Buntut dari Laporan tersebut, membuat Dwi Yuliyanto dikabarkan turut dipanggil oleh pihak penyidik Polres Banyuasin. Dwi yang semula menjadi korban penembakan, kini diduga juga terlibat melakukan pengeroyokan pada Hadi cs sehingga menyebabkan penembakan itu terjadi.

Kuasa hukum Hadi, Tamzil SH dan Bambang SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya BAP tambahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan dalam proses hukum.

“Kami dipanggil untuk BAP tambahan. Ini bagian dari proses hukum, dan kami menghormati serta mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap perkara ini secara objektif,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Hadi selaku pelaku, Bambang, S.H berharap agar penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan secara transparan serta profesional.

“Kami berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sesuai aturan dan asas keadilan,” kata kuasa hukum Hadi.

Hingga saat ini, pihak Polres Banyuasin belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Namun, dibukanya kembali perkara ini menandakan komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus penembakan sopir angdes yang menjadi perhatian publik.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *