Palembang.sriwijayapertama.net – Massa yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Jum’at (8/1/2025).
Melalui aksi tersebut mereka menyampaikan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait adanya dugaan indikasi penyalahgunaan wewenang pada Jabatan yang mengarah pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pekerjaan Konstruksi tahun anggaran 2025 dilingkungan RSUD HM Rabain Muara Enim.
Hal ini disampaikan oleh Ketua PST, Dian HS yang mengatakan bahwa hal tersebut diduga terjadi pada pekerjaan belanja pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja, gedung kesehatan dan Gedung Isolasi RSUD Dr HM Rabain yang dimenangkan oleh CV Berlian Abadi.
” Pagu Anggaran pada pekerjaan tersebut, Rp 2.375.000.000,00 dan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 2.366.668.625,25. Sedangkan nilai terkoreksi Rp 2.309.000.000,00,” ujarnya.
Berdasarkan informasi serta hasil penelitian team Badan Kajian dan Penelitian PST, terkait pekerjaan yang menggunakan keuangan negara tersebut diduga adanya dugaan pengondisian tender proyek.
“Dalam hal ini karena menurut pantauan kami beberapa peserta yang ikut dalam tender kegiatan tersebut terindikasi diduga telah di arahkan, karena pesertanya diduga Perusahaan dari rekanan pihak pemenang itu sendiri,” katanya Dian.
“Pada saat penawaran banyak yang tidak ikut melakukan penawaran oleh karena itu kuat dugaan kami, proyek tersebut sudah di arahkan ke salah satu perusahaan,” tambahnya.
Lanjut Dian ungkapkan bahwa Pengondisian proyek yang ada di Kabupaten Muaraenim tidak hanya terjadi di Dinas Kesehatan saja, tetapi juga hampir di setiap OPD.
“Dalam pengondisian tersebut dengan bermacam-macam kode atau kata sandi yang di tampilkan agar pihak lain tahu kalau proyek tersebut sudah ada pemiliknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia beberkan bahwa selain itu juga ada indikasi dugaan kecurangan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada SRA minimal sebesar Rp.207.181.300,00 dan juga pembayaran tunjangan fungsional kepada pegawai yang menjalani cuti besar tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp.1.000.000.00.
“Atas dugaan persoalan tersebut, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana KKN, kami sebagai lembaga penggerak kontrol sosial, mendukung Pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam tindak pidana korupsi khususnya di Provinsi Sumsel,” ucapnya Dian.
Selain itu dalam aksi tersebut mereka meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas serta turun kelapangan untuk dilakukan telaah dan penyelidikan terkait indikasi Korupsi KKN dilingkungan RSUD HM Rabain Muara Enim terhadap pekerjaan diatas.
“Kami meminta Kepada Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Dr HM Rabain dan Pimpinan CV. BERLIAN ABADI, sebagai pengguna anggaran serta semua Pihak yang terlibat pada kegiatan tersebut dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan Kecurangan,” harapnya.
Terakhir massa juga meminta pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada Masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.
“Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tandasnya Dian (Iin P).
![]()












