Besok Pihak Gabungan Ormas, Akan Kawal Penyegelan Diskotik DA Club 41 Oleh Pemprov Sumsel

Palembang.sriwijayapertama.net – massa gabungan dari beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) di Sumatera Selatan (Sumsel) kembali gelar aksi demo di Halaman Kantor Gubernur Sumsel Jalan Kapten A Rivai Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang, Senin (22/12/2025).

Aksi tersebut digelar terkait kembali beroperasinya Diskotik Darma Agung (DA) 41 yang berlokasi di Jalan Kolonel H Burlian Kota Palembang, yang telah disegel dan diduga tidak mengantongi izin operasional.

Gabungan beberapa Ormas yang menggelar aksi tersebut terdiri dari Harimau Sumatera Bersaru (HSB), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumsel dan Kota Palembang, Laskar Prabowo Sumsel, Forum Cakar Sriwijaya (FCS) Kota Palembang dan Pemuda Pancasila (PP) Kota Palembang.

Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Diskotik DA Club 41 yang diduga tidak mengantongi izin operasional, agar segera ditutup kembali.

Dalam hal inilah, Penasehat Hukum HSB, Ricky MZ SH, mengatakan bahwa aksi gabungan beberapa Ormas yang berlangsung dengan damai dan kondusif tersebut di terima baik oleh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang diwakili Satpol PP Provinsi Sumsel.

“Alhamdulilah aksi yang digelar berlangsung dengan damai dan kondusif. Kabid Satpol PP yang menerima aksi, berjanji besok, Selasa (23/12/2025) akan melakukan penertiban dan penyegelan terhadap diskotik DA Club 41 tersebut,” ucapnya.

Ia sampaikan bahwa untuk penertiban dan penyegelan diskotik tersebut, koalisi Ormas yang ikut dalam aksi demo hari ini, akan mengawal.

“Apabila penertiban dan penyegelan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan janji pihak Pemprov Sumsel melalui Satpol PP hari ini, maka koalisi Ormas akan kembali menggelar aksi demo dengan jumlah massa yang lebih besar,” katanya Ricky.

Lanjut Ricky ungkapkan bahwa sesuai dengan keputusan Pemprov pada 9 Desember 2025 yang lalu, DA Club 41 dinyatakan ditutup, namun kenyataannya sampai saat ini masih dibuka.

“Hal ini menjadi salah satu contoh dari pihak diskotik DA Club 41 yang menunjukkan tidak patuh atau mengabaikan keputusan Pihak Pemprov,” ungkapnya.

Sementara Ketua GRIB Jaya Sumsel, Hasbi Sanaki mengapresiasi Pemprov Sumsel melalui Satpol PP yang akan melakukan penyegelan terhadap diskotik DA Club 41.

“Dalam hal ini, negara tidak boleh takut terhadap para pengusaha yang bandel, yang tidak mematuhi dan taat aturan terhadap usahanya, apalagi tidak memiliki izin operasional,”pesannya.

Kemudian ditempat yang sama, Komandan Koti PP Kota Palembang, Herman mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Provinsi Sumsel yang menerima aksi hari ini dan berjanji akan melakukan penyegelan terhadap diskotik DA Club 41 tersebut.

“Kita meminta Pemprov Sumsel khususnya Gubernur, agar melakukan tindakan tegas, terhadap oknum-oknum pengusaha yang tidak mempunyai surat izin operasional terhadap usahanya di wilayah Sumsel,” pintanya.

Terakhir Ketua DPC FCS Kota Palembang, Edi Medan menambahkan bahwa pihaknya menginginkan Pemprov Sumsel memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap usaha yang sudah ditutup karena tidak ada izin operasionalnya, namun masih tetap beroperasi.

“Beroperasinya Diskotik DA Club 41, tersebut kami menduga akan merusak generasi muda. Kami tidak menginginkan anak-anak generasi muda rusak karena adanya tempat hiburan malam yang diduga selain banyaknya peredaran narkoba juga terjadinya keributan dan pembunuhan,” tutupnya Edi (Iin P).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *