PGK Apresiasi Kejari Banyuasin Usai Berhasil Pulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah PMI

Banyuasin,Sriwijayapertama.net — Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Banyuasin, Panji Al-Fatih, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin dalam mengungkap dan menangani kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Banyuasin.
Kejari Banyuasin secara resmi menetapkan seorang mantan pejabat PMI berinisial W sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin pada tahun anggaran 2019 hingga 2021, di mana negara mengalami kerugian sebesar Rp 325.362.572, atau sekitar 40 persen dari total dana hibah senilai Rp 800 juta. Penyidikan menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas keberhasilan pengembalian sebagian kerugian negara tersebut, Panji Al-Fatih menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Kejari Banyuasin. Menurutnya, langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten Banyuasin.

“Ini adalah langkah konkret yang patut diapresiasi. Namun, masih banyak terobosan-terobosan seperti ini yang perlu terus dilakukan oleh Kejari Banyuasin,” ujar Panji.

Ia juga menegaskan bahwa PGK akan terus mendukung upaya penegakan hukum dan mendorong Kejari Banyuasin untuk tetap konsisten dalam menindak berbagai kasus korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Dengan penetapan tersangka ini, proses hukum dipastikan akan berlanjut. Kejari Banyuasin menyatakan masih terus mendalami berbagai bukti untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Editor: ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *