Palembang.sriwijayapertama.net – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang gelar lounching kegiatan Bimbingan Teknisi (Bimtek) para Ketua RT Se-Kota Palembang Tahun 2025.
Kegiatan yang digelar dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlangsung di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Jalan Tasik Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Selasa (26/11/2025),
Narasumber dalam kegiatan Bimtek tersebut yaitu Kepala Bagian Operasional Asuransi Jasa Raharja Kanwil Sumsel, Rudi Elvis dan Kepala Cabang Samsat Palembang IV Dimas Firmansyah.
Kegiatan Bimtek tersebut secara resmi dibuka oleh Walikota Palembang diwakili Staf Ahli Bidang Keuangan, Pendapatan Daerah Hukum dan HAM, Edison SSos MSi.
Kapala Bapenda Kota Palembang, Marhaen SH MSi mengatakan bahwa kegiatan ini, dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasi PAD Kota Palembang dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
“Dalam kegiatan Bimtek ini, kita melibatkan seluruh Ketua RT se-Kota Palembang, agar bisa menginformasikan kepada seluruh warga, terhadap kewajibannya, karena pajak dari rakyat untuk pembangunan Kota Palembang,” katanya.
Ia sampaikan bahwa capaian PAD Kota Palembang dari sektor pajak sampai 24 November 2025 sudah mencapai Rp 1.344.171.000.000,00 dengan persentase 74,68 persen. Sedangkan pajak opsen, untuk PKB Mencapai Rp 342.515.539.420,00 dengan persentase 73 persen.
“Sejauh ini kami masih yakin dan optimis PAD Kota Palembang akan terkejar dari yang sudah ditargetkan yaitu sebesar Rp 1.8 triliun,” ujarnya Marhaen.
Lanjut Marhaen meminta dukungan dari semua pihak khususnya kepada awak media untuk terus menginformasikan terkait adanya program-program yang sedang dilaksanakan oleh Pemkot Palembang.
“Kita berharap kepada masyarakat Kota Palembang agar bisa memanfaatkan program-program kegiatan terkait pajak yang sedang kita rencanakan dan jalankan saat ini,” pintanya.
Lebih lanjut dia berharap melalui kegiatan hari ini, masyarakat terinformasi adanya program dari Bapenda Kota Palembang diantaranya yaitu pengurangan dan penghapusan pokok PBB.
“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2002 -2019 kita hapus, sedangkan Tahun 2020 -2024 pembayaran pokoknya 50 persen, dengan catatan, program itu bisa didapat, jika membayar PBB Tahun 2025,” terangnya Marhaen.
“Untuk tingkat kepatuhan atau ketaatan masyarakat Kota Palembang dalam membayar pajak, Alhamdulillah sudah mencapai 70 – 80 persen,” tandasnya Marhaen (Iin P).













