Terindikasi KKN Dalam Pengelolaan Anggaran DIPA dan PNBP TA 2023 Dan 2024, SIRA Laporkan KSOP Kelas 1 Palembang Ke Kejati Sumsel

Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa tergabung dalam aliansi Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), kembali gelar aksi demo di Halaman Kantor Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Jum’at (21/11/2025).

Aksi demo tersebut untuk menyampaikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana (Tipid) korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilingkungan Kantor KSOP Kelas I Palembang.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal SH, yang mengatakan bahwa dugaan indikasi adanya Tipid KKN tersebut, terkait pengelolaan anggaran melalui DIPA Tahun 2023 sebesar Rp 24.362.248.000 dan Tahun 2024 sebesar Rp 29.821.701.000.

“Menurut hasil survey investigasi lapangan, kami menemukan adanya indikasi peyalahgunaan anggaran pada sejumlah kegiatan yang tercantum dalam (DIPA Ta. 2023 dan 2024) yang terindikasi terdapat penyimpangan dan mark up, yang harus diperiksa oleh Kejati Sumsel,” katanya.

Selain itu ia juga laporkan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan PNBP Tahun 2023 sebesar Rp 107.978.178.000 dan PNBP Tahun 2024 sebesar Rp 187.547.746.000.

“Dalam pengelolaan PNBP pada tahun 2023 dan 2024 diduga tidak transfaran dan terindikasi terdapat kebocoran milyaran rupiah,” bebernya Sandi.

Lanjut Sandi sampaikan bahwa melalui aksi hari ini pihaknya sangat mendukung pihak Kejaksaan, untuk mengungkap kasus ini, karena ia sangat yakin dan percaya Kejati Sumsel tidak takut untuk menyelidiki persoalan ini.

“Mengingat pengelolaan keuangan tersebut merupakan anggaran yang berasal dari keuangan Negara, maka wajib kita awasi bersama, apalagi saat ini pihak Kejaksaan dari berbagai daerah di Indonesia tengah gencar-gencarnya menyelamatkan kerugian keuangan Negara di sector pelabuhan ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, melalui aksi hari, SIRA mendukung dan mendesak Kepala Kejati Sumsel dan jajarannya, untuk mengusut tuntas dugaan KKN dilingkungan KSOP Kelas I Palembang baik dalam pengolahan DIPA maupun PNBP Tahun Anggaran 2023 dan 2024 tersebut yang sarat penyimpangan dan tidak transparan.

“Kami meminta Kejati Sumsel, agar membentuk Tim Khusus Pencari Fakta dilapangan, guna menyelidiki dugaan KKN tersebut,” ucapnya Sandi.

Lebih lanjut Sandi juga sampaikan bahwa pihaknya juga Meminta Kepala Kejati Sumsel melalui Aspidsus untuk memanggil dan memeriksa, oknum-oknum yang diduga terlibat dan bertanggung jawab dalam dugaan KKN tersebut.

“Oknum-oknum yang diduga terlibat tersebut diantaranya, Kepala KSOP Kelas I Palembang, PA, KPA, PPK, PPTK, Pejabat Penanda tangan SPM, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran,” ujarnya.

Terakhir dia meminta Kejati Sumsel harus segera menyelidiki persoalan ini sampai ke akar-akarnya sebab pihaknya menduga adanya potensi kerugian Negara milyaran rupiah dari adanya dugaan kebocoran PNBP di KSOP Kelas I Palembang tahun 2023 sampai dengan 2024.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan dan berharap untuk ditindaklanjuti sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku dan sebagai kontrol sosial kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tandasnya Sandi (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *