100 Orang Pekerja Dilingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kontruksi

Palembang.sriwijayapertama.net – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, gelar pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi di Gedung workshop Dinas Perkimtan Kota Palembang, Kamis (20/11/2025)

Dalam kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Drs H Alex Ferdinandus MSi, bekerja sama dengan Instruktur dan DPD Asesor Pelatihan Kontruksi Indonesia (IALKI) Provinsi Jambi.

“Kegiatan ini sangat penting dan wajib bagi para pekerja kontruksi karena diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa kontruksi dan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2023, tentang pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa kontruksi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah,” terangnya.

Ia beberkan bahwa saat ini Dinas Perkimtan Kota Palembang memiliki sekitar 560 pekerja kontruksi dibidang Prasaran Sarana dan Utilitas (PSU) dan Kawasan Permukiman.

“Oleh karena itu, pekerja kontruksi khususnya di internal kami, harus memiliki sertifikasi kontruksi, karena dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pada pekerjaannya,” bebernya Alex.

Lanjut Alex ungkapkan bahwa kedepan pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi ini, akan dilakukan untuk seluruh pekerja kontruksi dilingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang dan akan bekerja sama dengan IALKI Jambi.

“Hari ini baru 100 orang yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi. Untuk pekerja yang lainnya setelah ini, secara bertahap akan mengikuti pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPD IALKI Provinsi Sumsel Jambi, Ir H Untung Yasril ST MT CPSp CCMS mengatakan Dalam kegiatan ini, Dinas Perkimtan Kota Palembang, menjalankan kewajibannya untuk menerapkan UU Nomor 2 Tahun 2017.

“Pada Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2017, pengguna dan penyedia jasa, wajib menggunakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi kerja, dengan harapan hasil kontruksinya akan lebih baik sesuai dengan spesifikasi dan gambar sesuai dengan kontrak,” jelasnya.

Lanjut dia jelaskan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) terdiri dari 3 bagian yaitu Knowledge (pengetahuan), Skill (keterampilan) dan Attitude (sikap kerja).

“Saat ini tukang-tukang atau tenaga kerja kontruksi, yang paling banyak kekurangannya di Attitude,” katanya Untung.

Terkait dengan tenaga kontruksi, Untung terangkan bahwa ada tiga jenjang yaitu jenjang operator (tukang-tukang 1-3), jenjang teknisi (kontraktor atau pengawas dari PU 4-6) dan jenjang ahli (jenjang 7-9).

“Hari ini yang mengikuti pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi terdiri dari tukang bata, keramik, las dan cat. Dalam kegiatan ini, mereka kita latih melalui teori dan akan diuji melalui prakteknya selama 2 hari,” ujarnya.

“Kita apresiasi Dinas Perkimtan Kota Palembang, saat ini mendahului dari internal mereka untuk diikutkan dalam pelatihan dan sertifikasi tenaga kontruksi,” tutupnya Untung (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *