Banyuasin, Sriwijayapertama.net – Sekcam Talang Kelapa Bantah Peserta Umroh Dari Pokir Hasil Seleksi Pihak Kecamatan. Kamis (13/11/2025)
LGI Sumsel yang sejak awal pemberitaan tentang umroh gratis di Banyuasin menggunakan dana pokir mengkritik keras pelaksanaan program yang dinilainya tidak transparan dan tidak sejaman dengan ketentuan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberangkatan Jamaah Umroh yang dibiayai APBD.
Selain itu, tidak mengindahkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ketidaktertiban dalam pelaksanaan program,” ujar Al
Ai menilai, program tersebut berpotensi menjadi pemborosan anggaran publik karena pelaksanaannya tidak berbasis seleksi terbuka dan tidak menyentuh masyarakat yang benar-benar berhak, bahkan dikhawatirkan terjadinya potensi penyimpangan.
LGI Sumsel mendesak Bupati Banyuasin untuk segera mengevaluasi dan menertibkan seluruh kegiatan umroh yang bersumber dari dana porkir DPRD agar sesuai regulasi yang berlaku.
Polemik kegiatan umroh gratis yang kabarnya didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin kembali mencuat. Fakta terbaru mengungkap bahwa pihak kecamatan menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada peserta, sementara sumber anggaran kegiatan tersebut disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) dua pimpinan DPRD Banyuasin, yakni Wakil Ketua II Arpani dan Wakil Ketua III Irian Setiawan.
Sekretaris Camat Talang Kelapa, Herlambang, dengan tegas membantah tudingan bahwa kecamatan turut menentukan siapa saja yang berangkat umroh. Ia menjelaskan, peran pihaknya hanya sebatas memverifikasi berkas administrasi calon jamaah, bukan memberikan rekomendasi atau menyusun daftar nama peserta.
“Kami hanya memverifikasi berkas, bukan memberi rekomendasi. Peserta sudah membawa surat pengantar dari RT, lurah, dan KESRA. Kami tidak tahu siapa yang menunjuk mereka,” tegas Herlambang saat dikonfirmasi.
Menurut Herlambang, proses verifikasi yang dilakukan pihak kecamatan hanya meliputi pemeriksaan kelengkapan data identitas, surat domisili, dan pengantar dari perangkat kelurahan. Setelah itu, dokumen yang dinyatakan lengkap diteruskan ke bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin untuk ditindaklanjuti.
Ia juga membenarkan bahwa beberapa peserta umroh yang diverifikasi di Kecamatan Talang Kelapa berasal dari wilayah seperti Pangkalan Benteng, Sukomoro, dan Rawa Maju. Namun, nama-nama tersebut sudah lebih dulu ditetapkan oleh pihak legislatif.
“Yang menunjuk itu dewan, bukan kami. Dari Talang Kelapa saja ada nama-nama yang katanya dari jatah Pak Irian dan Pak Arpani. Jadi kami hanya tahu setelah mereka datang membawa berkas,” ujarnya lagi.
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa kegiatan umroh gratis tersebut bersumber dari program pokok-pokok pikiran (pokir) pimpinan DPRD Banyuasin.(***)













