Palembang.sriwijayapertama.net- Mahasiswa bersama massa yang tergabung dalam DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) gelar aksi damai di Depan Kantor Kejati Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (12/11/2025).
Aksi tersebut digelar terkait mempertanyakan dan melaporkan anggaran kegiatan Tahun anggaran 2024 dan 2023 dibeberapa OPD dan hibah Kabupaten Banyuasin diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Ketua Umum DPP LSM GRANSI, Supriyadi menyampaikan kegiatan yang ada pada
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD/ Kabupaten Banyuasin dengan total anggaran sebesar Rp 446.754.000.000,00 (empat ratus empat puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh empat juta rupiah), untuk beberapa kegiatan Tahun anggaran 2024.
“Salah satunya kegiatan pengelolaan dana darurat dan mendesak dengan anggaran sebesar Rp 19.935.386.250,00 dan penyaluran bantuan keuangan Dana Desa, bantuan Partai Politik, dana kelurahan dan Bantuan Belanja keuangan khusus Kabupaten/Kota kepada desa yang diduga tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia juga sampaikan total anggaran kegiatan Dinas Penataan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin sebesar Rp 377.888.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta rupiah) Tahun anggaran 2024.
Beberapa kegiatan di Dinas PUPR Banyuasin diantaranya yaitu
– kegiatan rehabilitas saluran navigasi di Kecamatan Tungkal Ilir dengan pelaksana CV Kanaya Putri dengan nilai kontrak RP 4.963.209.600,00
– Peningkatan Jalan Mulyasari – Purwosari Kecamatan Tanjung Lago, dengan pelaksana Olisian Agung Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 4.479.736.073,14
– Lanjutan pemeliharaan Jalan Lingkar Gerbang I (Kelurahan Kayuara Kuning) – Lingkar Gerbang 2 (Kelurahan Saterio) Kecamatan Banyuasin III. Pelaksana CV Benni Permai dengan nilai kontrak Rp 14.915.380.800,00
– Peningkatan Jalan Solok Kemas RT 20 Kelurahan Tanah Mas Indah dan RT 28 Kelurahan Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa. Pelaksana CV Anugerah Alam Karya dengan nilai kontrak RP 3.972.112.800,00
– Pembangunan fasilitas umum jalan nasional Pangkalan Balai-Betung. Pelaksana PT Samudra Perkasa Konstruksi dengan nilai kontrak Rp 19.891.299.701,25
“Dari keempat kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya Supriyadi.
Lanjut Supriyadi beberkan hibah Kabupaten Banyuasin Tahun 2024 dengan total sebesar Rp 153.600.000.000,00 (seratus lima puluh tiga miliar enam ratus juta rupiah).
“Dalam total anggaran ini, hibah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyuasin sebesar Rp 700.000.000,00 yang mana hibah tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya dan diduga banyak disalah gunakan oleh Ketua da Bendahara,” bebernya.
Sedangkan Anggaran Sekretaris Daerah (Sekda) Tahun 2024 sebesar RP 79.665.000.000,00 (tujuh puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh lima juta rupiah) dan Tahun 2023 sebesar Rp 103.207.000.000,00 (seratus tiga miliar dua ratus tujuh juta rupiah).
Terkait dengan kegiatan tersebut dia menuntut Kejati Sumsel bekerja profesional tanpa pandang bulu dan bekerja atas dasar undang-undang, bukan terima pesanan.
“Oleh karena itu kami mendesak Kejati Sumsel agar membentuk tim untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang telah kami laporkan tersebut,” pintanya Supriyadi.
Lebih lanjut Sipriyadi juga mendesak Kejati Sumsel memanggil dan memeriksa Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Selain itu juga memanggil dan memeriksa Ketua, Sekretaris dan Bendahara MUI Banyuasin terkait dana hibah Tahun 2023 dan 2024.
“Kami meminta Kejati Sumsel tangkap dan adili pejabat dan kontrator koruptor, jangan sampai korupsi merajalela di wilayah Kabupaten Banyuasin,” ucapnya.
Pihaknya mendukung Kejati Sumsel dalam kepemimpinan, Ketut Sumedana untuk bekerja secara serius dan tidak berpihak kepada koruptor.
“Kami dari LSM GRANSI, menyatakan mendukung sepenuhnya Kepala Kejati Sumsel dalam segala tindakannya untuk memberantas korupsi di Sumsel,” tandasnya Supriyadi (Iin P).













