Palembang.sriwijayapertama.net – Aktivis Dodo Arman, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, di Jalan Gubernur H A Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (10/11/2025).
Kedatangannya tersebut, dengan semangat juang, bertepatan dengan hari pahlawan nasional, terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) terkait perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar 60 Miliar yang diduga fiktif.
Dalam hal ini, Dodo Arman selaku aktivis, Hari ini mempertanyakan progres kepada pihak Kejati Sumsel, terkait ada surat yang dilakukan supervisi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Alhamdulillah sudah ada surat dari Jampidsus dengan Nomor : R-2978/F.6/Fo.2/10/2025, memerintahkan Kejati Sumsel untuk melakukan pemeriksaan atau mengambil alih kasus ini dengan tenggang waktu 30 hari,” ungkapnya.
Ia beberkan bahwa surat tersebut dikirim oleh Jampidsus, pada 10 Oktober 2025 dan hari ini, 10 November 2025, maka surat tersebut sudah 30 hari sejak diterima.
“Oleh karena itu hari ini, kita pertanyakan sudah sampai dimana progresnya. Saya sudah menanyakan kepada beberapa mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dan beberapa teman, tidak satupun diperiksa oleh Kejati Sumsel, artinya surat dari Jampidsus belum ditindaklanjuti,” bebernya Dodo.
Dalam hal ini Dodo, sudah mempertanyakan kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menghubungi yang terkait yaitu bidang Pidana Khusus (Pidsus) dan mereka tidak bisa memberikan keterangan.
Ia terangkan bahwa Angka kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat sebesar Rp 60 miliar, menggunakan APBD Tahun 2020 dan ada versi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) ada kelebihan Rp 300 Juta.
“Namun menurut saya, kalau memang ada perjalanan dinas paling-paling sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar dan tidak sampai 60 miliar, karena kondisi Tahun 2020 pandemi Covid-19, sehingga orang tidak bisa melakukan perjalanan dinas, dimana banyak aturan baik Perpres, PSBB, Lockdown, PPKM dan lainnya,” terangnya.
“Selain itu, bandara juga saat itu tutup dan Kabupaten Lahat sebagai zona merah pandemi covid-19. Malahan lebih parah lagi Jakarta ditetapkan sebagai daerah zona hitam pandemi covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa dengan adanya pandemi covid-19, tidak mungkin anggota DPRD Kabupaten Lahat bisa melakukan perjalanan dinas.
“Kalau memang mereka masih melakukannya, paling tidak di sekitar kabupaten lahat saja, karena Pada saat itu, apabila mau berkunjung ke daerah lain, diluar Kabupaten lahat pasti dilarang,” jelasnya Dodo.
Terakhir Dodo, berharap dan meminta kepada Kejati Sumsel, agar memeriksa anggota DPRD Lahat tersebut sesuai dengan intruksi Jampidsus, jangan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
“Kita meminta kalau bisa Kejati Sumsel melakukan audit independen terhadap perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat tersebut dan kalau menggunakan audit BPK juga bisa, karena pada saat saya konfirmasi, BPK juga siap melakukan audit forensik atau independen, jika yang meminta Aparat Penegak Hukum (APH),” tandasnya Dodo (Iin P).













