Bangunan Pool Stock Mobil Baru Showroom Encar Daihatsu Segera Disegel, Ini Ungkapnya Kasat Pol PP Kota Palembang

Palembang.sriwijayapertama.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, telah menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) terhadap bangunan yang perizinannya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang pada, Selasa (28/10/2025), beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan surat nomor : 338/0712/PP/PPUD/2025, Bangunan tersebut berlokasi di Jalan Puding Kelurahan Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang.

Terkait dengan bangunan tersebut, sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang telah menerbitkan Surat Peringatan Pertama (SP1) pada, 6 Mei 2025 dan Surat Peringatan Kedua (SP2) pada 8 Oktober 2025.

Kasat Pol PP Kota Palembang, Dr Herison Muis SIP SH MH, mengatakan bahwa berdasarkan hasil tinjauan lapangan pemeriksaan dan penyidikan tindak lanjut dari SP1 dan SP2, bangunan tersebut izinnya ada tapi tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), baik SP1, SP2 dan SP3, sudah dilayangkan dan dalam waktu dekat akan kami lakukan penyegelan atau penutupan sementara,” katanya saat diwawancara awak media diruang kerjanya, Rabu (5/11/2025).

Ia ungkapkan bahwa berkaitan dengan jenjang penerbitan surat peringatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur, SP1 3X24 Jam, SP2 3X25 Jam dan SP3 7X24 Jam.

“Sejak diterbitkannya SP3, waktu yang diberikan sudah lebih dari 7X24 Jam kepada pihak yang bersangkutan dan sudah kita sampaikan surat pemberitahuan untuk dilakukan penyegelan atau penutupan sementara,” ungkapnya Herison.

Lanjut Herison beberkan bahwa berdasarkan tinjauan lapangan pemeriksaan dan penyidikan, bangunan tersebut izinnya untuk wisma karyawan, tetapi peruntukannya sebagai pool stock mobil baru showroom Encar Daihatsu.

“Setelah kita lakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut, apabila pihak Dinas PUPR mencabut izin bangunan tersebut, kita lakukan upaya hukum lain,” tegasnya.

“Tapi, jika mereka melakukan revisi atau mengurus izin bangunan tersebut sesuai dengan peruntukanya, maka akan kita cabut segelanya,” ujarnya.

Lebih lanjut dia sampaikan kepada para pelaku usaha bahwa Kota Palembang saat sangat butuh terhadap investor, untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyerapan tenaga kerja.

“Walaupun demikian, aturan-aturan yang berlaku atau sudah ditetapkan pemerintah, harus kita patuhi, jangan sampai melanggar aturan tersebut,” tandasnya Herison.

Terkait dengan adanya penyegelan bangunan tersebut, para awak media sudah mendatangi Showroom Encar Daihatsu untuk melakukan konfirmasi.

Saat ditemui, salah satu karyawan mengatakan bahwa pihak yang berwenang dalam hal ini, HRD untuk memberikan keterangan terkait akan adanya penyegelan bangunan yang dimaksud, masih tugas luar kota. (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *