Kuasa Hukum PS : Kasus Penggelapan Barang Toko di OI Yang Ditangani Polsek Pemulutan, Banyak Kejanggalan

Palembang.sriwijayapertama.net – Kuasa Hukum terduga terlapor atas nama PS, terjerat kasus penggelapan barang dagangan toko sembako di Pemulutan, gelar konferensi pers dengan awak media di Gardenta Resort Resto & Kedai Kopi KM 5 Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Minggu (2/10/2025).

Kasus penggelapan yang kerugiannya mencapai Rp 1.5 miliar tersebut, perkaranya ditangani oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Pemulutan jajarannya Polres Ogan Ilir.

Sebelumnya terlapor atas nama PS tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada Yuni Oktaria SH, Syahreza Azhari SH, Thio Fany SH, Clara Alfionita SH, M Ilham SH, Alma Faramitha SH, Altiqoh Faradini dan Dian Anggraeni dari Kantor Hukum YOR AND Partners sebagai kuasa hukumnya.

Yuni Oktaria selaku kuasa hukum PS mengatakan bahwa kasus penggelapan barang dagangan toko tersebut banyak kejanggalan, karena kliennya terduga pelapor atas nama PS bekerja di Toko Sembako tersebut baru 2 Bulan setengah.

“Barang bukti yang dimiliki oleh Polsek Pemulutan tersebut sangat berbeda dengan yang dimiliki pihaknya, karena nilai kerugian yang telah kami hitung hampir mencapai Rp 120 juta, tidak sampai Rp 1.5 miliar seperti yang diberitakan yang viral saat ini,” katanya.

Dalam hal ini, kliennya merasa malu dan sangat dirugikan, dan menurutnya kliennya diperlakukan secara tidak adil dan semena-mena, karena pada 26 Oktober 2025 pelapor membuat LP, kemudian pada 26 Oktober 2026 kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sampai 2×24 Jam. Kami menduga dalam kasus ini, tidak ada gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi, sedangkan negara kita menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya Yuni

Lanjut Yuni ungkapkan bahwa hukum pidana itu menganut asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

“Namun dalam kasus ini, kami menilai dan melihat, hak tersebut, asas praduga tidak bersalah tidak diberikan kepada kepada klien kami, ada apa ini,” ungkapnya

Sementara, Reza yang merupakan suami terlapor, mengatakan bahwa menurut keterangan korban selalu pemilik toko, istrinya bermain dengan admin toko dan mengalami kerugian Rp 1.5 miliar.

“Sedangkan menurut pengakuan istri saya, baru bermain 2 (dua) bulan dan hasil penggelapannya sangat jauh beda seperti yang dituduhkan sebesar Rp 1.5 miliar,” bebernya.

Lanjut dia juga beberkan menurut pengakuan istrinya bahwa uang hasil penggelapan barang dagangan toko tersebut, berbagi dengan admin toko.

“Oleh karena itu, terhadap kasus ini, kami sebagai rakyat kecil meminta tolong kepada parat penegak hukum, agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya,” harapnya Reza.

Lebih lanjut Reza meminta bantuan dari Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) hingga Kapolri untuk bisa menegakkan keadilan dalam kasus yang dialami istrinya.

“Apalagi, saat ini, kami mempunyai anak-anak yang masih kecil, yang masih sangat membutuhkan perawatan dan kasih sayang seorang ibu,” tutupnya Reza (Iin P).

Penulis: DitaEditor: Ida

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *