Sumsel  

Puluhan Massa Demo di Kejari Banyuasin, Desak Usut Dugaan KKN di Tiga OPD

BANYUASIN, SriwijayaPertama.net – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumatera Selatan (APMPH Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Jumat (31/10/2025).

 

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuasin.

 

Koordinator aksi Bung Hendi menyatakan bahwa demonstrasi ini dilakukan untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terutama pada program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai peruntukan.

 

1. Sorotan terhadap Bagian Kesra STDA Banyuasin

Dalam orasinya, massa menyoroti program umroh yang disebut-sebut dibiayai menggunakan dana pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Banyuasin.

 

Menurut APMPH Sumsel, kebijakan tersebut dinilai melukai hati masyarakat Banyuasin karena dianggap tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

 

“Dana pokir seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk pembiayaan ibadah pribadi,” tegas salah satu orator aksi.

 

APMPH menilai penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh merupakan bentuk penyimpangan anggaran publik serta menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan program pokir di tingkat daerah.

 

2. Desak Transparansi Anggaran BPBD Banyuasin

Selain Bagian Kesra, massa juga menuntut Kejari Banyuasin agar mengusut tuntas penggunaan anggaran di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuasin tahun anggaran 2024–2025.

Beberapa pos anggaran yang disorot antara lain:

• Belanja jasa tenaga pemadam kebakaran dan penyelamatan sebesar Rp 1.575.000.000,

• Belanja pemeliharaan jalan dan jembatan di sejumlah desa,

• Belanja kendaraan operasional Rp 146.610.000,

• Rapat koordinasi SKPD Rp 223.232.000, serta

• Jasa pelayanan umum kantor Rp 850.573.744.

 

Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, terdapat proyek rekonstruksi jembatan penghubung Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, senilai Rp 2,58 miliar dengan pelaksana PT Paltika Jaya Abadi.

APMPH menilai sejumlah kegiatan tersebut perlu diaudit karena diduga terdapat indikasi penyimpangan dan tidak transparan dalam proses pelaksanaannya.

 

3. Dugaan Penyimpangan di Dinas Sosial Banyuasin

Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin juga menjadi sorotan.

APMPH menyoroti sejumlah anggaran pada tahun 2024 dan 2025, antara lain:

• Honorarium penyuluhan atau pendampingan Rp 1,14 miliar (2024) dan Rp 1,2 miliar (2025),

• Belanja sewa kendaraan bermotor Rp 160 juta,

• Belanja alat tulis kantor Rp 111,9 juta,

• Belanja jasa tenaga pelayanan umum Rp 982,8 juta serta belanja hibah kepada lembaga nirlaba senilai Rp 350 juta.

 

Menurut massa, sejumlah pengeluaran tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai tidak memiliki transparansi dan belum jelas dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat Banyuasin.

Dalam pernyataannya, Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel (APMPH Sumsel) menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, antara lain:

A. Terkait Bagian Kesra STDA Banyuasin

• Mendesak Kejari Banyuasin mengusut tuntas penggunaan dana pokir untuk kegiatan umroh tahun 2025.

• Meminta Kejari memanggil anggota DPRD Banyuasin yang diduga terlibat dalam penggunaan dana pokir tersebut, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

• Meminta Kejari memanggil pihak travel Umma Milla Ibn Shaleh selaku pelaksana kegiatan umroh.

• Mendesak Kejari memanggil Kepala Bagian Kesra STDA Banyuasin untuk memberikan keterangan terkait daftar nama warga yang diberangkatkan umroh melalui dana pokir tahun 2025.

 

B. Terkait BPBD Kabupaten Banyuasin

• Mendesak Kejari melakukan penyelidikan terhadap realisasi kegiatan BPBD Banyuasin tahun anggaran 2024–2025.

• Meminta Kejari memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Direktur PT Paltika Jaya Abadi terkait proyek jembatan di Desa Solok Batu.

• Mendesak pemanggilan Kepala BPBD Banyuasin untuk memberikan klarifikasi penggunaan dana tersebut.

 

C. Terkait Dinas Sosial Kabupaten Banyuasin

Massa meminta Kejari Banyuasin memanggil Kepala Dinas Sosial Banyuasin guna menjelaskan realisasi dan pertanggungjawaban anggaran kegiatan tahun 2024–2025 yang dianggap tidak transparan.

 

Aksi yang berlangsung damai ini diakhiri dengan pembacaan pernyataan sikap dan penyerahan dokumen resmi tuntutan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin.

 

APMPH Sumsel menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan menuntut agar penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

 

“Kami akan terus turun ke jalan sampai kebenaran ditegakkan dan uang rakyat digunakan sebagaimana mestinya,” tegas Bung Hendi. (NA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *