Staf Ahli Bupati PALI Drs.Kusmayadi,M.Si, Pimpin Rapat Pembahasan Perbup Rencana Aksi Penerapan SPM

PALI, Sumsel,Sriwijayapertama.net– Staf Ahli Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Kusmayadi, M.Si, memimpin rapat pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten PALI. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati PALI, Jalan Merdeka KM 10, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Rabu (29/10/2025).

 

Rapat ini diikuti oleh perwakilan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan langsung dengan penerapan SPM, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, serta Bappeda. Tujuannya untuk menyamakan persepsi antar-perangkat daerah dalam melaksanakan standar pelayanan dasar kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

 

Dalam arahannya, Drs. Kusmayadi, M.Si menegaskan pentingnya penyusunan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan program pelayanan publik yang sesuai dengan SPM di daerah. “Penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh pelayanan dasar yang menjadi kewajiban pemerintah daerah dapat terlaksana secara efektif dan terukur,” ujarnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa penerapan SPM tidak hanya menjadi kewajiban administratif, melainkan juga wujud nyata dari tanggung jawab moral pemerintah daerah kepada masyarakat. “Kita tidak boleh hanya melihat SPM sebagai dokumen, tetapi harus dipahami sebagai komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas,” kata Kusmayadi.

 

Melalui rapat ini, pemerintah daerah juga menekankan perlunya sinergi dan koordinasi antar-OPD agar pelaksanaan SPM di setiap sektor dapat berjalan sesuai target dan indikator yang telah ditetapkan. “Setiap OPD memiliki peran strategis dalam memastikan target SPM tercapai. Karena itu, koordinasi lintas sektor menjadi kunci keberhasilan penerapannya,” jelasnya.

 

Rapat kemudian diakhiri dengan penyampaian masukan dari peserta terkait penyesuaian program kegiatan daerah dengan rencana aksi SPM. Hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar penyusunan draf akhir Peraturan Bupati yang akan disahkan dalam waktu dekat.

 

Dengan adanya Perbup ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap pelaksanaan pelayanan publik di seluruh bidang dapat semakin optimal dan berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.(ad,p)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *