Banyuasin,Sriwijayapertama.net — Kuasa hukum keluarga korban penembakan yang menewaskan sopir angkot bernama Oberta, Emilia Puspita alias Ita Jamil, mendesak agar tiga pelaku penembakan dijatuhi hukuman setimpal, yakni hukuman mati.
Hal itu disampaikan Ita usai mendampingi korban selamat, M. Dwi Yulianto, memberikan keterangan kepada penyidik di Mapolres Banyuasin, Jumat (24/10/2025).
“Saya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Para pelaku harus diberi hukuman setimpal, yaitu hukuman mati. Saya yakin penyidik Polres Banyuasin akan bekerja profesional dan adil,” ujar Ita kepada awak media.
Ita menegaskan, para pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis karena tindakan mereka dinilai sebagai pembunuhan berencana.
Selain menewaskan korban, para pelaku juga diduga menggunakan senjata api ilegal serta kendaraan dengan plat dan tangki modifikasi yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan BBM subsidi elegal.
“Kondisi mobil pelaku sangat mencurigakan. Plat nomor diganti, tangki dimodifikasi, bahkan ada selang penyaluran ke jeriken. Ini bisa jadi mobil bodong dan digunakan untuk bisnis ilegal. Kami minta penyidik menelusuri semuanya agar terang benderang,” tegasnya.
Peristiwa penembakan tragis itu terjadi di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (21/10/2025).
Korban, Oberta, merupakan sopir angkutan desa (angdes) jurusan Km 12–Pangkalan Balai. Ia tewas setelah diduga ditembak dari jarak dekat oleh salah satu pelaku.
Insiden bermula dari perselisihan di SPBU Limau Sembawa, ketika korban Dwi Yulianto dan para pelaku terlibat adu mulut karena saling serobot antrean pengisian bahan bakar.
Perselisihan itu berlanjut menjadi aksi kejar-kejaran di Jalan Lintas Timur Palembang–Betung antara angdes yang dikemudikan Dwi dan mobil Kijang Innova Reborn milik pelaku.
Merasa terancam karena dikejar, Dwi meminta bantuan kepada Oberta. Setibanya di wilayah Desa Tanjung Agung, kedua kendaraan berhenti di tepi jalan dan cekcok pun kembali terjadi.Dwi bersama Oberta terlibat perkelahian dengan tiga pelaku, disaksikan sejumlah pelajar yang berada di dalam angdes.
Situasi memuncak ketika salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menembak Oberta hingga tewas di tempat.
Dwi Yulianto juga mengalami luka tembak di bagian perut, namun kini telah membaik dan sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam peristiwa tersebut, adik korban Oberta juga nyaris menjadi korban penembakan. Beruntung, senjata api pelaku gagal meletus karena kehabisan peluru.
Ketiga tersangka diketahui bernama Hadi Siswanto bin Basri (eksekutor penembakan), Indra Gunawan bin Zainal, dan Dwi Seftiadi Permana Sora bin Sofian.
Ketiganya merupakan warga Desa Regan Agung, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo, S.I.K., menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami masih mendalami kepemilikan senjata api yang digunakan, serta menelusuri dugaan penimbunan BBM subsidi dari kendaraan pelaku,” ujar AKBP Ruri.
Dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil Kijang Innova Reborn, senjata api pistol, serta kendaraan angdes milik korban.(***)
![]()












