LSM Nusantara Ekspres Laporkan Dugaan Ketidakterbukaan Dana Desa di Kecamatan Suak Tape

Banyuasin ,Sriwijayapertama.net— Ketua LSM Nusantara Ekspres (LSM-NE) Kabupaten Banyuasin, Ismail Abdullah, menyampaikan laporan resmi terkait dugaan ketidakterbukaan penggunaan Dana Desa di Desa Bengkuang, Kecamatan Suak Tape, Kabupaten Banyuasin.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 911/LSM–NE/LP/BA/SS/2024 tertanggal 20 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Banyuasin, Kepala Inspektorat Banyuasin, dan Camat Suak Tape. Dalam laporan itu, LSM meminta agar dilakukan audit secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 hingga 2025.

Menurut Ismail Abdullah, laporan ini merupakan hasil dari kegiatan kontrol sosial yang dilakukan oleh tim investigasi lapangan LSM-NE bersama Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat di Banyuasin.

“Kami menemukan adanya sejumlah pekerjaan fisik desa yang perlu diklarifikasi karena terindikasi tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan dan besaran anggaran yang digunakan,” ujar Ismail Abdullah, Rabu (22/10/2025).

Ismail menegaskan, pihaknya tidak menuduh, namun meminta adanya audit dan transparansi agar masyarakat mengetahui dengan jelas penggunaan dana publik tersebut.

“Kami hanya meminta agar penggunaan Dana Desa bisa diaudit secara terbuka. Jika tidak ada masalah, tentu semua pihak akan merasa tenang. Tapi jika ada penyimpangan, itu harus diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam laporan tersebut, LSM juga menyoroti kegiatan pembangunan parit dan jalan desa yang dinilai perlu ditinjau ulang. Selain itu, disebutkan adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengelolaan proyek yang seharusnya menjadi kewenangan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat transparansi dana desa. Tapi di lapangan, kami melihat masih ada indikasi penggunaan dana yang belum sepenuhnya terbuka,” tambah Ismail.

Laporan LSM-NE ini turut ditembuskan kepada Ketua KPK RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Gubernur Sumatera Selatan, Kapolda Sumsel, Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, serta Kejaksaan Negeri Banyuasin.

Ismail berharap aparat pengawasan dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Harapan kami sederhana, audit dilakukan secara terbuka dan jangan ada yang ditutupi. Semua demi kejujuran dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” pungkasnya. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *