Kotabaru, Sriwijayapertama.net – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Samsat Kabupaten Kotabaru terus berlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimulai pada 04 Agustus hingga 31 Desember dan Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor 2025.
Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya yang menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor untuk memberikan pembebasan seluruh tunggakan dan denda keterlambatan membayar pajak.
Para wajib pajak yang memiliki tunggakan 2,3,4 hingga 5 tahun keatas hanya perlu membayar pajak kendaraan di tahun berjalan saja.
Selain itu, UPPD Samsat Korabaru juga memberikan Diskon PKB sebesar 25 persen serta Diskon BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) sebesar 34,17 persen yang berlaku dari tanggal 30 Juni sampai dengan 31 Desember 2025.
Program ini juga bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meperbaiki validitas data kendaraan bermotor di daerah.
Gebyar Panutan Pajak Berkendaraan Bermotor 2025 sebagai bentuk penghargaan terhadap kepatuhan wajib pajak daerah, Pemrov Kalsel akan mengadakan undian berhadiah yang dikhususkan untuk kendaraan berplat DA (Kalsel) di bulan Desember mendatang
Sedangkan untuk Kabupaten Kotabaru undian Gebyar Panutan Pajak dari hasil cost sharing dengan Pemerintah Daerah Kabupaten kotabaru dalam hal ini Bapenda juga akan mengadakan undian hadiah di bulan November mendatang dengan hadiah utama 2 unit Sepeda Motor, TV, Kulkas, dan hadiah hiburan lainnya.
Sementara itu, Plt. Kepala UPPD Samsat Kotabaru Ahmad Fauzi, S.E.,MM, menyampaikan, program pemutihan ini diberlakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Ia juga menjelaskan, UPPD Samsat juga memiliki layanan unggulan yaitu layanan ”Jemput Antar”.
“Layanan jemput antar adalah layanan unggulan yang ada di UPPD Samsat Kotabaru, yang bertujuan memberikan kemudahan para wajib pajak dalam membayar pajak tanpa harus pergi ke kantor Samsat,” ucapnya, Selasa (22/10/2025)
Dia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Korabaru khsususunya, agar memanfaatkan momen pemutihan pajak ini, karena kebijakan keringanan ini hanya berlaku sampai akhir Desember, dan diharapkan kedepannya semua wajib pajak bisa lebih tertib dalam memenuhi kewajibannya.
“Program pemutihan ini dalam rangka mendukung program tersebut, UPPD Samsat Kotabaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan petugas membagikan brosur-brosur di Mini Market, Pasar Kemakmuran dan Kantor-Kantor Dinas, serta memberikan penjelasan terkait tata cara pemanfaatan program pemutihan, menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat seputar pajak kendaraan.” Pungkasnya.(zd)