Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi demo di Depan Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Kamis (16/10/2025).
Aksi demo tersebut digelar mempertanyakan terkait di-SP3-kannya Kasus Palang Merah Indonesia (PMI) oleh Kejari Prabumulih dan pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Kota Prabumulih.
Ketua PST, Dian HS, mengatakan bahwa dalam aksi hari ini, pihaknya kembali mempertanyakan kenapa kasus PMI Kota Prabumulih yang diduga melibatkan istri mantan Walikota Prabumulih 2019-2024.
“Keluarnya SP3 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih dalam kasus dugaan korupsi di PMI Kota Prabumulih ada kejanggalan, karena sebelumnya Istri Mantan Walikota S dan Putrinya dengan inisial R telah diperiksa yang merupakan pengurus aktif,” ucapnya.
Selain itu dalam kasus ini, Kepala BPKAD Kota Prabumulih juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
“Oleh karena itu hari ini kami kembali mendesak dan meminta Kejati Sumsel untuk mengambil alih kasus tersebut yang di SP3 oleh Kejari Prabumulih, karena kami duga ada kejanggalan,” pintanya Dian.
Lanjut selain kasus tersebut, Dian sampaikan aksi hari ini, juga terkait pengungkapan kasus korupsi dalam penggunaan dana hibah sebesar Rp 26 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2024 yang sudah ditetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
“Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YA selaku sekretaris dan SA selaku Bendahara,” katanya.
Meskipun sudah ada 3 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejari Prabumulih Pada, 3 Oktober 2025, beberapa hari yang lalu, pihaknya menduga ada tersangka lainnya.
“Oleh karena itu, kami dari LSM PST mendorong dan meminta Kejari Prabumulih mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam Penggelolaan Dana Hibah Pilkada 2024, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 6 miliar,” ungkapnya Dian.
Lebih lanjut Dian juga ungkapkan bahwa dalam kasus ini diduga mantan Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih dan mantan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) kala itu merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Seharusnya mereka juga diperiksa dan apabila ada keterlibatan mereka harus segera di tetapkan sebagai tersangka,” harapnya.
Terakhir dia sampaikan bahwa pihaknya meminta Kejari Prabumulih tidak tebang pilih serta berani membuka siapa pun aktor utamanya, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Oleh karena itu melalui aksi hari ini kami meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk mengusut tuntas kasus dana hibah Pilkada Prabumulih 2024 ini. Kami juga meminta segera panggil dan perikasa mantan Pj Walikota dan Sekda Prabumulih,” imbuhnya.
“Selain itu Kami dari PST juga meminta kejari prabumulih untuk mendalami dugaan keterlIbatan 4 komisioner KPU Prabumulih yang duga kuat ikut menikmati aliran dana hibah tersebut,”tandasnya Dian (Iin P).