Palembang.sriwijaya.pertama.net – Massa yang tergabung dalam aliansi Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat Indonesia (PPAMI) gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Selasa (14/10/2025).
Aksi tersebut digelar menuntut keadilan terkait adanya dugaan Tindak Pidana (Tipid) pengubahan pasal pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (10/10/2025) beberapa hari yang lalu, dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan.
Sebelumn terjadi penganiayaan tersebut terjadinya Lakalantas yang terjadi di KM 5 Depan Gardenta Resort Resto&Kedai Kopi Jalan Kolonel H Burlian Kecamatan Kemuning Kota Palembang, dengan korban atas nama dengan inisial ZA.
hal ini disampaikan oleh Ketua PPAMI, Efendi Mulia, mengatakan bahwa indikasi perubahan dari Pasal 351 ayat (2) KUHP yang semestinya menjerat pelaku, diduga diganti menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang merupakan bentuk pelemahan proses hukum dan berpotensi mengaburkan keadilan bagi korban.
“Pasal 351 ayat (1) KUHP: Penganiayaan dihukum dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah dan pada Pasal 351 ayat (2) KUHP, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah dihukum dengan pidana penjara paling lama lima tahun.” jelasnya.
Ia ungkapkan bahwa dalam aksi hari ini kami mendesak Kejati Sumsel agar mengusut tintas adanya dugaan rekayasa dalam perkara ini oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
“Alhamdulillah Aksi hari ini ditanggapi serius oleh pihak Kejati Sumsel, tetapi kedepannya kita tidak tahu, apakah sesuai dengan keinginan dan harapan kita nantinya dalam perkara ini,” ucapnya Efendi.
Lanjut Efendi ungkapkan bahwa dalam perkara ini, penanganannya tidak sesuai dan adanya dugaan rekayasa karena korban malah menjadi tersangka. Ada apa permainan apa dalam perkara ini ?.
“Dalam hal ini, kami mendesak Kejati Sumsel tindak tegas dan jika terbukti adanya rekayasa kami meminta pecat Oknum JPU Kejari Palembang tersebut,” tegasnya.
Usai melakukan aksi hari ini, pihaknya akan menunggu sampai vonis sidang dalam perkara ini pada, 23 Oktober 2025 mendatang. Sebelum sidang vonis, akan kelihatan perkara ini seperti apa.
“Yang jelas kalau melihat kejadian peristiwa Lakalantasnya, seharusnya Pasal 351 ayat 2 sudah masuk unsur, karena korban atas nama ZA mengalami luka berat dan tidak bisa melakukan aktivitas. Kami meminta pemeriksaan ulang hasil visum,” pintanya Efendi.
Lebih lanjut Efendi terangkan bahwa perkara Lakalantasnya sudah berdamai, tetapi untuk perkara penganiayaan sampai saat ini belum ada titik terang jalan keluarnya.
“Saat ini korban ditahan dan seharusnya tersangka juga ditahan. Ada apa dengan Kejari Palembang. Semua langkah-langkah dalam kasus ini sudah kita jalani dan bahkan.pendekatan terhadap tersangka yang seharusnya menjadi tersangka, tetapi tidak mau mengakui kalau dia yang melakukan,” ujarnya.
Terakhir dia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Palembang untuk bersikap adil, transparan dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sampai kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin runtuh akibat dugaan praktik yang tidak profesional seperti ini,” tandasnya Efendi (Iin P).