Palembang.sriwijayapertama.net- Pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DiskopUKM) Kota Palembang klarifikasi terkait beredarnya pemberitaan dibeberapa media yang menyebutkan perlakuan tidak pantas dari salah satu pegawai dinas kepada warga yang hendak mengurus surat rekomendasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kamis (9/10/2025) kemarin.
Klarifikasi tersebut dilakukan oleh pihak dinas pada saat beberapa awak media mendatangi Kantor Diskop UKM Kota Palembang, Jum’at (10/10/2025) untuk meminta konfirmasi terkait beredarnya pemberitaan tersebut.
Dalam hal ini, Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Diskop UKM Kota Palembang, Bembi Farizal mengatakan bahwa pada saat mister X datang ke Kantor untuk mengurus surat rekomendasi HKI, ia ada di ruangan kerjanya dan dalam keadaan terbuka.
“Pada saat itu saya berada didalam ruangan kerja saya dan kebetulan Syafran Dwi Muflih yang biasa bertugas memberikan pelayanan terkait permohonan rekomendasi HKI, untuk memeriksa syarat apa saja yang kurang dan dibutuhkan hingga survey kelapangan,” katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa tidak ada keributan dan bantah-bantahan antara Syafran dengan warga sebagai pemohon dan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai dengan prosedur
“Alhamdulillah saya sudah 1 (satu) Tahun bertugas disini dan baru kali ini, ada yang merasa dirugikan dalam hal pelayanan yang diberikan oleh pegawai Diskop UKM Kota Palembang,” ungkapnya Bembi.
Sementara Kepala Diskop UKM Kota Palembang, Sulhijawati SE MSi dengan sapaan akrabnya Atik yang mengatakan bahwa salah satu Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Diskop UKM, adalah membantu UMKM yang mau mengajukan usul HKI dalam hal ini merk dagang.
“Dalam pembuatan HKI di Kementerian Hukum dan Ham dikenakan biaya lebih kurang RP 1.8 Juta dan jika ada surat rekomendasi dari Diskop UKM Kota Palembang hanya cukup membayar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Namun dalam hal ini, untuk mendapatkan surat rekomendasi HKI, tentunya pihaknya harus melihat persyaratan dan mengecek langsung ke lapangan untuk melihat kebenaran keberadaan kafe atau warung yang merknya akan dipatenkan.
“Sebelum menandatangani surat rekomendasi HKI, saya terlebih dahulu memerintahkan bawahan saya untuk survey ke lapangan. Tentunya semua berkas persyaratan harus dipenuhi oleh pemohon,” katanya.
Lanjut Atik tegaskan bahwa dalam proses pembuatan surat rekomendasi HKI, setiap pengajuan, melewati proses verifikasi administrasi dan survei lapangan terlebih dahulu.
“Dalam pembuatan surat rekomendasi HKI ini, kita gratiskan dan tidak dipungut biaya apapun, karena sebagai komitmen kita untuk membantu dan meringankan beban para UMKM,” tegasnya.
Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa salah satu stafnya atas nama Syafran yang menjadi perhatian terkait pelayanan yang diberikannya, memang dalam menjelaskan, suaranya agak tinggi yang sudah menjadi bawaan atau kebiasaan sehari-hari.
“Selama ini, semua warga Kota Palembang, yang sudah dilayani oleh Syafran tidak ada yang komplain, dengan suara nada yang cukup tinggi dan sudah menjadi kebiasaannya tersebut,” ungkapnya Atik.
Oleh karena itu Atik sampaikan permohonan maaf, atas ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan oleh stafnya. Kedepan pihaknya akan terus meningkatkan mutu pelayanan publik.
“Saya sampaikan permohonan maaf atas kurang nyamannya pelayanan yang diberikan oleh staf saya. Kedepan kami berkomitmen akan memberikan layanan yang cepat, ramah, dan transparan demi kemajuan UMKM di Palembang,” ucapnya.
Ditempat yang sama, Syafran Dwi Muflih salah satu staf bidang pemberdayaan UMK dengan jabatan Ketua Tim Peningkatan Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahpahaman yang mungkin timbul saat proses komunikasi dengan pemohon.
“Sebagai petugas, saya tidak bermaksud menyinggung siapa pun. Kami hanya berupaya memberikan arahan agar proses pendaftaran HKI bisa berjalan lancar dan sesuai persyaratan dari Kemenkumham. Jika dalam penyampaian ada hal yang kurang berkenan, saya pribadi mohon maaf,” tutupnya Syafran dengan tulus (Iin P).