Palembang.sriwijayapertama.net – Ong Hai Tjoei Sucipto Resmi menunjuk Yuni Oktaria SH dari Kantor Hukum YOR and Partners sebagai kuasa hukum usai penandatanganan kesepakatan di Pempek Naer Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Rabu (8/10/2025).
Dalam hal ini, Yuni Oktaria akan mendampingi kliennya atas nama Ong Hau Tjoii Sucipton (76) terkait perkara dugaan Tindak Pidana (Tipid) penganiayaan yang dilakukan oleh dengan inisial A terhadap kliennya.
“Tipid penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Bukit Kenten Lr Sebatok Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur Tiga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel),” katanya.
Ia ungkapkan bahwa sebelumnya dalam perkara ini, kliennya sudah membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor :.LP/B/2847/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel Tanggal 17 September 2025 pada Pukul 16.36 WIB.
“Dalam perkara ini, kliennya sebagai pelapor menjadi korban penyiraman minyak yang mudah terbakar diduga jenis solar, sehingga kliennya mengalami perih mata yang mengakibatkan rabun, memar pergelangan tangan sebelah kiri dan jari telunjuk tangan sebelah kanan berdarah,” ungkapnya Yuni.
Lanjut Yuni beberkan bahwa sesudah kliennya membuat LP di Polrestabes Palembang, terlapor atas nama dengan inisial A juga membuat LP. Kliennya sudah dipanggil dan diperiksa sebagai korban dan juga terlapor.
“Menurut kami proses hukum dalam perkara ini, agak timpang, karena kliennya lebih dahulu buat LP, tapi perkara yang lebih dahulu diproses yaitu LP atas laporan A yang diduga sebagai pelaku penyiraman bebernya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa kliennya dengan A yang diduga sebagai pelaku merupakan tetangga.
“Permasalahan ini sebenarnya bisa diselasaikan secara baik-baik, namun karena kejadian penyiraman minyak tersebut mengakibatkan mata rabun dan luka tangan seperti melepuh sampai saat ini, terpaksa kita bawa ke jalur hukum,” terangnya yuni.
Terakhir Yuni menambahkan bahwa pihaknya menduga penyiraman minyak jenis solar tersebut sudah direncanakan dan diduga akan membakar kliennya dan juga rumah kliennya.
“Kami berharap perkara ini diproses secara cepat, adil dan tepat. Kami sangat menghargai kinerja kepolisian atas laporan dari klien kami tersebut dan kami masih percaya bahwa keadilan masih ada di negeri ini dan hukum tidak tumpul ke atas namun tajam ke bawah,” tandasnya Yuni (Iin P)