Surabaya, Sriwijayapertama.net — Samsat Sidoarjo kota.
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor digelar untuk memperingati hari jadi ke-80 Pemprov Jawa Timur ,Program pembebasan pajak mencakup penghapusan sanksi administratif keterlambatan
pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan pengenaan PKB progresif, serta pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya. Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya khusus untuk kendaraan roda 2 atas nama penerima program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Selain kendaraan roda 2, juga kendaraan roda 2 ojek online, dan kendaraan roda tiga untuk usaha. Rabu. 8/10/2025
Pemprov Jatim menggelar program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang efektif berlaku 60 hari mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Dengan adanya program tersebut, menurut Kasubnit Regident Iptu Ayudina , Wajib Pajak warga kabupaten Sidoarjo berbondong- bondong mendatangi kantor Samsat Sidoarjo untuk melakukan wajib pajak kendaraan bermotor, Dengan adanya program pemprov Jatim ini mendapat apresiasi Wajib Pajak sehingga tampak penuh pemohon tapi tetap kita upayakan memberikan pelayanan sebaik baiknya dan seoptimal mungkin “”. Ungkap Iptu Ayudina. (Slt)