Kejari Prabumulih Tetapkan 3 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Salah Satunya Ketua KPU Prabumulih

Prabumulih.sriwijayapertama.net – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih gelar konferensi pers dengan awak media, Jum’at (3/10/2025).

Konferensi pers tersebut terkait penetapan 3 (tiga) orang tersangka terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan dana hibah sebesar Rp 26 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Prabumulih Tahun 2024.

Hal ini disampaikan oleh, Kepala Kejari Prabumulih, Khristiya Lutfihandi SH MH melalui Kasi Pidsus, Safei SH MH, yang mengatakan bahwa 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu MD selaku Ketua KPU Prabumulih, YA selaku sekretaris dan SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kantor KPU Prabumulih.

“Ditetapkannya 3 orang tersangka tersebut berdasarkan hasil penyidikan Nomor: SPRINT-0 sebagaimana Surat Perintah I penyidikan T-02/L.6.17/Fd.1/08/2025 tanggal 18 September 2025, dan dinyatakan telah memperoleh alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk,” katanya.

Lanjut ia beberkan bahwa dalam perkara ini para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan
menyalahgunakan dana hibah KPU Kota Prabumulih Tahun 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara ini ditemukan kerugian keuangan negara yang timbul sebagai
akibat dari perbuatan Para Tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan oleh auditor
yang berwenang, kerugian keuangan negara kurang lebih senilai 6 (enam) milyar
Rupiah,” bebernya Safei.

Lebih lanjut Safei ungkapkan bahwa atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

“Untuk kepentingan penyidikan, Para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak hari ini, 3 Oktober 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Prabumulih,” ungkapnya.

“Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan dengan pertimbangan untuk menghindari risiko tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi lain,” tandasnya Safei (Ril/Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *