Palembang.sriwijayapertama.net- Massa tergabung dalam DPP Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE-RI) didampingi media partner, kembali gelar demo besar-besaran di Depan Maxone Hotel Jalan R Sukamto Ilir Timur Dua Kota Palembang, Jum’at (3/10/2025).
Ketua umum DPP POSE-RI, Desri Nago SH mengatakan bahwa aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras atas dugaan pelanggaran Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang diduga dilakukan oleh VW dan H selaku pemilik MaxOne Hotel saat ini.
“Dalam hal ini mereka diduga melakukan penyerobotan tanah seluas 550 meter persegi, milik hak ahli waris atas nama M Saleh,” ungkapnya.
Ia jelaskan bahwa penyerobotan tanah merupakan bentuk perbuatan yang mengambil hak orang lain secara melawan hukum.
“Bentuk perbuatan tersebut seperti menempati tanah, melakukan pemagaran dan mengusir pemilik tanah sebenarnya, sehingga pelakunya dapat ditindak dengan instrumen hukum pidana,” jelasnya Desri.
Lanjut Desri sampaikan bahwa penyerobotan tanah dalam realitanya di Indonesia semakin sulit dihindari apalagi di wilayah kota-kota besar sekarang, dimana tanah kosong semakin sulit ditemukan dan para Pembisnis/Pengusaha makin banyak berdatangan.
“Oleh karena itulah yang mendorong begitu banyak terjadinya penyerobotan lahan negara maupun lahan yang dikuasai perorangan atau perusahaan seperti halnya yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Menurutnya Konfik yang terjadi terhadap pertanahan jelas didorong karena adanya kepentingan (interest), yang menyebabkan terjadinya konflik sehingga salah satu pihak atau keduanya atau lebih melakukan tindakan perbuatan pidana di bidang pertanahan.
“Seperti penyerobotan tanah yang dibangun hotel merupakan kasus yang sangat serius dan dapat merugikan pemilik tanah yang sah. Dalam kasus ini, penyerobot tanah telah melakukan tindakan ilegal dengan membangun hotel di atas tanah yang bukan milik mereka,” katanya Desri.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa penyerobotan tanah ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik tanah yang sah.
“Mereka mungkin telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan tanah tersebut untuk kepentingan mereka sendiri atau telah kehilangan pendapatan yang seharusnya mereka dapatkan dari penggunaan tanah tersebut,” terangnya Desri.
Dalam hal ini Desri beberkan bahwa beberapa kasus yang sering terjadi, penyerobotan tanah dapat dilakukan oleh oknum yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar.
“Mereka inilah mungkin menggunakan kekuasaan atau pengaruh mereka untuk mengambil alih tanah yang bukan milik mereka dan mengabaikan hak-hak pemilik tanah yang sah,” bebernya.
Oleh karena itulah melalui aksi hari ini, ahli waris didampingi POSE RI bersama Media Partner POSE RI menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemilik Hotel MaxOne yatu
“Mendesak agar mengosongkan semua bangunan dan menghentikan aktivitas serta menyerahkan tanah seluas 550 meter persegi kepada pemilik sah yaitu para ahli waris.
– Meminta agar memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami para ahli waris selama tanah tersebut dikuasai oleh pemilik maxone hotel.
– Meminta agar mengembalikan hasil atau keuntungan yang diperoleh dari pengunaan tanah tersebut kepada yang berhak yaitu ahli waris atas nama M Saleh.
Sementara aksi tersebut disambut oleh Adam selaku managemen Maxone Hotel, mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses pengadilan.
“Marilah bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita tunggu hasil putusan pengadilan,” tutupnya Adam (Iin P).