Palembang.sriwijayapertama.net – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) laksanakan tahap II atau penyerahan 4 (empat) orang tersangka dan barang bukti terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Pasar Cinde, Kamis (2/10/2025)
Hal ini disampaikan oleh, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan bahwa pembangunan pasar cinde merupakan proyek kerjasama mitra Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan PT. MB Tahun 2016-2018.
“Dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara yang telah dihitung oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) Provinsi Sumsel sebesar Rp. 137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen),” katanya.
Lanjut ia sampaikan bahwa empat orang tersangka yang diserahkan diantaranya yaitu AN selaku mantan Gubernur Sumsel, H selaku mantan Walikota Palembang, EH selaku ketua pengadaan badan usaha mitra kerjasama BGS dan RY selaku Kepala Cabang PT.MB.
“Sedang untuk tersangka atas nama AT selaku Direktur PT MB, sudah dilakukan Pencekalan sejak tanggal 02 Juli 2025 serta sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 20 Agustus 2025, dengan nomor : TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025,” ujarnya Vanny.
Lebih lanjut Vanny beberkan bahwa ke-4 tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 02 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang.
“Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, yang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” tandasnya Vanny (Iin P).