Palembang.sriwijayapertama.net – massa Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (LASKAR) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) gelar aksi damai di Depan Kantor Walikota Palembang, Rabu (1/10/2025).
Aksi tersebut digelar terkait adanya penebangan pohon tanpa melalui prosedur oleh oknum Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, yang berada di kawasan Jalan Abdul Rozak, tepatnya disekitar eks Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel.
Penebangan pohon tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah dan peraturan Peraturan Walikota Palembang terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya Pasal 9 dan 10 yang menegaskan bahwa setiap penebangan pohon wajib mendapat izin Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Beberapa tuntutan dalam aksi tersebut yaitu :
1. Copot dan adili Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang serta Kabid PSU Kota Palembang.
2. Usut tuntas dugaan pemufakatan jahat di balik penebangan pohon tersebut.
3. Hentikan segala bentuk perusakan lingkungan dan RTH yang seharusnya dilindungi, bukan dihancurkan.
4. Pemerintah Kota Palembang harus bertindak tegas, bukan sekadar janji kosong terhadap pejabat nakal yang merusak lingkungan demi kepentingan pribadi.
5. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, Laskar Sumsel akan melakukan gelombang aksi lebih besar, lebih keras, dan lebih mendesak!
Pernyataan Sikap
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Aksi, Jacklin yang mengatakan bahwa aksi hari ini, menyampaikan dan melaporkan, adanya kerusakan lingkungan, atas penebangan pohon diduga tanpa prosedur dan hal ini merupakan sebagai pelanggaran.
Berdasarkan UU No.26 Tahun 2007 dan Perda Kota Palembang No.15 Tahun 2015, Pemkot Palembang wajib menyiapkan 30 persen lahan RTH dari total luas wilayah
“Kami meminta aturan harus ditegakkan, karena kita tahu luas Kota Palembang 35.251 hektar. Sedangkan lahan RTH saat ini hanya ada 10 persen, sedangkan kewajiban pemerintah menyiapkan 30 persen dan masih kekurangan 20 persen,” bebernya.
Ia terangkan bahwa lahan RTH saat ini masih kurang 20 persen, namun masih ada oknum yang melakukan penebangan, sehingga lahan RTH berkurang lagi dari 10 persen yang ada saat ini.
“Kita tahu pohon ini tujuannya, sangat jelas untuk mengurangi banjir, sebagai ekosistem dan untuk mengurangi polusi. Oleh karena penebangan pohon yang dilakukan oleh Dinas Perkimtan sangat miris sekali.
Lanjut Jacklin ungkapkan bahwa Pihaknya yakin penebangan pohon tersebut tidak sesuai dengan prosedur, bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan kualitas udara, estetika kota dan fungsi ekologis RTH
“Usai aksi ini kami berharap dalam 7 X 24 Jam, Pemkot Palembang bisa menanggapi laporan kami ini, sehingga kami tidak perlu melakukan aksi lajutan kedepannya dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa aksi ini sebagai bentuk komitmen LASKAR Sumsel dalam mengawal hak-hak warga atas lingkungan hidup yang sehat dan lestai sebagaimana dijamin oleh Pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
“LASKAR Sumsel akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pertanggungjawaban dan langkah nyata dari Pemkot Kota Palembang dalam menjaga kelestarian RTH,” ujarnya Jacklin.
Sementara Staf Ahli Walikota, Reza Pahlevi mengapresiasi teman-teman LASKAR Sumsel, yang peduli dengan lingkungan, yang telah melihat kondisi objektif pohon-pohon yang ditebang.
“Aspirasi dari teman-teman LASKAR Sumsel, akan kami sampaikan dan bagaimana sokusinya kami menunggu petunjuk Walikota Palembang,” tutupnya Riza (Iin P).