Palembang.sriwijayapertama.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (1/10/2025)
Konferensi pers tersebut terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 10.461 gram dan ektasi 27.513 butir, dari 214 Laporan Polisi (LP), selama Bulan Juli – September 2025.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan bahwa dari 214 LP tersebut, ada 4 LP ungkap kasus peredaran narkotika yang menonjol dengan jumlah tesangka 7 (tujuh) orang yaitu :
– LP Nomor : 103/VII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tersangka 1 orang atas nama AN dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 200 gram. TKP Desa Ulak Pace Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.
– LP Nomor : LP/A/123/VIII/2025/SPKT Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tersangka 3 orang atas nama UJG, LG dan PK. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 152,47 gram. TKP di Desa Merah Mata Kabupaten Banyuasin.
– LP Nomor : LP/152/IX/2025 Ditresnarkoba Polda Sumsel. Tersangka 1 orang atas nama FEB. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 10,22 gram. TKP Dusun II Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
– LP Nomor : LP/149/IX/2025/Ditresnarkoba Polda Sumse. Tersangka 2 orang, atas nama BN dan AY. Barang bukti yang diamankan narkotika jenis ektasi sebanyak 6366 butir. TKP di Jalan Betung-Sekayu Kelurahan Taja Jaya Raya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
“Dari 7 orang tersangka yang diamankan 3 (tiga) diantaranyabatas nama AM, UJG dan FEB diberikan tindakan tegas dengan timah panas dikakinya masing-masing,” katanya.
Ia sampaikan bahwa tindakan tegas yang diberikan terhadap tiga tersangka tersebut karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam kepada anggota saat dilakukan penangkapan.
“Kami menyadari resiko saat berhadapan dengan pelaku pengedar narkoba. Namun semua ini demi memberantas peredaran narkotika di Sumsel,” ucapnya Yulian.
Lanjut Yulian beberkan bahwa dari tangan ketiga tersangka, anggotanya mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sebanyak 362,69 gram
“Ketiga tersangka ditangkap saat bertransaksi dan ada juga yang kami tangkap dengan cara undercover buy (penyamaran),” bebernya.
Lebih lanjut dia terangkan bahwa saat akan ditangkap, ketiga pelaku mengeluarkan senjata tajam untuk melukai petugas. Karena dinilai membahayakan anggota yang menangkap terpaksa melepaskan tembakan pada kaki tersangka.
“Saat ditangkap anggota yang bergerak dipukul bahkan baju sampai robek, karena membahayakan petugas terpaksa diberikan tindakan tegas terukur. Apalagi tersangka yang ditangkap di Merah Mata. Sajamnya ada kami amankan,” terangnya Yulian.
Selain itu Yulian tambahkan bahwa salah satu tersangka yang ditembak berstatus sebagai seorang residivis kasus pencurian disertai pemberatan Tahun 2013, 2015 dan 2022 yaktu FEB, yang merupakan pengguna aktif dan masuk dalam jaringan narkotika jenis sabu sejak 2 (dua) Tahun terakhir.
“Dalam kasus perederaan narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 10.22 gram, FEB ditangkap di depan pondok di Dusun 2 Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim,” katanya
Sementara Humas Polda. sumsel.Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, telah menyelamatkan anak bangsa sebanyak 103.924 jiwa.
“Bayangkan jika barang bukti yang berhasil diamankan, terjadi beredar di wilayah Provinsi Sumsel, tentunya sangat merugikan generasi bangsa. Mari kita sama-sama untuk bisa melawan dan memerangi narkoba,” tutupnya Nandang (Iin P).