Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) kembali gelar aksi demo di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/9/2025).
Aksi tersebut untuk melaporkan dan mempertanyakan beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Kabupaten Muara Enim dan Kota Prabumulih.
Hal ini disampaikan oleh, Ketua PST, Dian HS yang mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung dan membantu pihak Kejati Sumsel untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan Tipikor di wilayah Provinsi Sumsel.
Salah satu Laporan yang dipertanyakan yaitu dugaan Tipikor terkait pekerjaan sistem blok lanfil A TPA Bukit Kancil di Muara Enim, kegiatan Tahun Anggaran 2024 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara
Enim.
“Nilai kontrak dalam kegiatan tersebut yaitu sebesar Rp 22.422.098.000.00 (dua puluh dua miliar empat ratus dua puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu),” katanya.
Ia beberkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan kegiatan tersebut atas nama dengan inisial IS, yang diduga tidak melakukan tugasnya sebagai PPK yang dikerjakan oleh PT Riden Jaya Kontruksi (RJK)
Dalam kegiatan ini saat dikonfirmasi oleh awak media, pihak PT RJK, tidak takut sama siapa pun dan mempersilahkan mau mengadu kemana saja.
“Oleh karena itu hari ini kami mempertanyakan laporan tersebut sudah sampai mana. Kami minta kepada pihak Kejati Sumsel segera memanggil dan memeriksa oknum pejabat yang terlibat terutama IS dan pihak PT RJK selaku pengguna anggaran kegiatan tersebut,” bebernya Dian.
Selain itu juga mempertanyakan Laporannya dengan nomor surat : 910402/LP/PST/IX/2025 terkait pekerjaan peningkatan jalan Dusun II Desa Hidup Baru Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
Dalam kegiatan pekerjaan ini, adanya indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) karena seharusnya yang memenangkan tender adalah perusahaan yang berkompeten dan bekerja sesuai KAK yang sudah ditetapkan diawal tender.
“Kami meminta Pihak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas serta dilakukan pengawasan, telaah dan penyidikan terkait indikasi dugaan KKN dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dalam kegiatan ini, karena terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara,” harapnya.
Terkait atas laporannya, adanya indikasi dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Prabumulih, Dian selaku ketua PST merasa kecewa dan tidak percaya terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dalam perkara ini, pihak Kejari sudah memeriksa 80 orang saksi bahkan telah menemukan dugaan pemalsuan dokumen catering.
“Kami sudah 2 kali melakukan aksi di Kejati Sumsel, dalam perkara ini dan juga kami telah melakukan konfirmasi ke Kasi Intel Kejari Prabumulih melalui pesan Whatsapp memberikan jawaban masih menunggu perhitungan dari inspektorat, bahkan Kasi Pidsus mengatakan insyaallah kita akan mengumumkan tersangkanya dalam waktu dekat,” ungkapnya Dian.
Lanjut Dian sampaikan bahwa dalam perkara ini, pihanya mendesak Kejati Sumsel untuk segera menurunkan timnya guna memerikasa penyidik yang menangani kasus PMI Prabumulih tersebut.
“Kami meminta Kejati Sumsel turun tangan agar jelas motif penghentian perkara ini. Kalau perlu copot Kejari Prabumulih jika terbukti ada kejaggalan dalam perkara ini,” ucapnya
Lebih lanjut dia mendesak Kejati Sumsel untuk mengambil alih perkara yang menyangkut dana kemanusiaan tersebut dan meminta segera menetapkan tersangkanya.
“Jika Kejati Sumsel tidak mampu, kami akan melakukan aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan melalui Jamwas meminta pencopotan Kajari Prabumulih dan semua penyidik yang menanganinya,” tutupnya Dian (Iin P).